Polda Jatim Ringkus Sindikat Kendaraan Bodong, Dikirim ke Timor Leste

Sebulan para pelaku bisa meraup lebih dari Rp50 juta

Surabaya, IDN Times - Subdit III Jatanras, Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) membekuk sindikat kendaraan bodong yang diekspor ke luar negeri. Lima orang ditangkap, masing-masing adalah DI (40), AP (35), SH (36), PA (43), dan M (44).

1. Dikirim ke Timor Leste, sudah beraksi selama 4 tahun

Polda Jatim Ringkus Sindikat Kendaraan Bodong, Dikirim ke Timor LesteRilis kasus kendaraan bodong yang dikirim ke Timor Leste di Mapolda Jatim, Rabu (10/2/2021). IDN Times/Dok.Istimewa

Sindikat yang ditangkap oleh Polda Jatim ini merupakan "pemain" besar. Mereka punya jaringan penadah di Timor Leste. Sebelum dikirim, kendaraan-kendaraan bodong itu disimpan di dalam gudang yang berada di Jalan Greges Nomor 61, Komplek Pergudangan Margomulyo Surabaya.

"(Di Timor Leste) sudah ada penadahnya," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Rabu (10/2/2021).

Sepak terjang kelima pelaku ini tak main-main. Mereka telah beroperasi selama 4 tahun

"Para pelaku beraksi sejak tahun 2017 sampai 2021," kata Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Nasrun Pasaribu.

2. Sebulan bisa kirim 25 kontainer kendaraan bodong ke Timor Leste

Polda Jatim Ringkus Sindikat Kendaraan Bodong, Dikirim ke Timor LesteRilis kasus kendaraan bodong yang dikirim ke Timor Leste di Mapolda Jatim, Rabu (10/2/2021). IDN Times/Dok.Istimewa

Saat menjalankan aksinya, para pelaku punya peran masing-masing. Mulanya, DI bekenalan dengan warga Timor Leste, Azito dan Guteres. Mereka mulai membicarakan sepeda motor dan mobil gelap.

DI kemudian menghubungi rekannya, AP, SH, PA, dan M. Mereka berempat berperan untuk mencari kendaraan bodong maupun hasil curian. Baik motor maupun mobil, dalam sebulan mereka bisa mengirim kendaraan sebanyak 25 kontainer.

"Modus operandi para tersangka, melakukan pembelian kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi surat atau dokumen, yang diduga kendaraan leasing berupa BPKB dan hanya STNK berdasarkan pesanan dari seorang warga Timor Leste," jelas Nasrun.

"Lalu, kendaraan itu diekspor ke Timor Leste dengan menggunakan ekspedisi kontainer melalui pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dengan tujuan Dili, Timor Leste. Setelah tiba di sana, kendaraan tersebut dibuatkan dokumen yang baru," dia menambahkan.

Baca Juga: Polda Jatim Kirim 25 Ribu Paket Sembako untuk Sulbar dan Kalsel

3. Sita sejumlah barang bukti

Polda Jatim Ringkus Sindikat Kendaraan Bodong, Dikirim ke Timor LesteRilis kasus kendaraan bodong yang dikirim ke Timor Leste di Mapolda Jatim, Rabu (10/2/2021). IDN Times/Dok.Istimewa

Aksi mereka akhirnya terendus polisi. Polisi menggerebek gudang penyimpanan kendaraan bodong itu pada 19 Januari 2021 lalu.

Kelimanya mengaku memperoleh keuntungan lebih dari Rp50 juta tiap bulan. Korps Bhayangkara juga menyita beberapa barang bukti. Antara lain 76 sepeda motor, 7 mobil pikap, 3 truk, 5 ponsel, 2 laptop, dan 25 kontainer.

Akibat perbuatannya kelima pelaku dijerat pasal 481 KUHP sub Pasal 480 KUHP Jo 55 KUHP. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara.

Baca Juga: PPKM Mikro Mulai Berlaku, Polda Jatim Targetkan 7 Ribu Kampung Tangguh

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya