Polda Jatim Bongkar Sindikat Pemalsu STNK dan Mobil Bodong

Tiga pelaku dijebloskan ke jeruji besi

Surabaya, IDN Times - Tim Jogoboyo Resmob Ditreskrimum Polda Jatim membongkar sindikat pemalsu STNK. Sindikat tersebut memalsukan STNK diduga guna memuluskan penjualan kendaraan bodong.

Adapun yang ditangkap tiga pelaku. Terdiri dari dua laki-laki dan satu perempuan. Yakni Siti Khoiriyah, warga Krajan Jenggawah, Jember; Rois Sudin, warga Panggung Rejo, Gondang Legi, Kabupaten Malang; dan Suparman, warga Kedungpadarengan, Kepanjen, Kabupaten Malang.

1. Buat STNK palsu agar pembeli yakin dengan mobil yang dijual

Polda Jatim Bongkar Sindikat Pemalsu STNK dan Mobil BodongIlustrasi STNK. IDN Times/Irma Yudistirani

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, para pelaku nekat memalsukan STNK sebagai data pendukung mobil yang akan dijual. Mereka berusaha meningkatkan kepercayaan pembeli jika ada surat-surat kelengkapan kendaraan.

"Agar pembeli mobil yakin dan percaya," ujarnya, Minggu (9/8/2020).

2. Mobil yang dijual dipatok harga miring

Polda Jatim Bongkar Sindikat Pemalsu STNK dan Mobil BodongKabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Dok.IDN Times/Istimewa

Supaya mobil cepat laku, lanjut Trunoyudo, pelaku menjualnya dengan harga miring alias di bawah pasaran.

"Mereka juga mengganti huruf atau angka yang ada di STNK mirip seperti aslinya. Sehingga, secara kasat mata pembeli tidak mengetahui bahwa STNK tersebut sudah diubah sendiri," kata perwira dengan tiga melati itu.

Baca Juga: Cyber Crime Polda Jatim Selidiki Akun Medsos Gilang 'Bungkus Jarik'

3. Terancam hukuman 8 tahun penjara

Polda Jatim Bongkar Sindikat Pemalsu STNK dan Mobil BodongIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Sayangnya, Trunoyudo belum membeberkan lebih jauh terkait jumlah mobil yang telah dijual dan STNK palsu yang sudah diproduksi pelaku. Sebab, polisi masih menyidik kasus ini lebih lanjut. Ketiga pelaku dijerat dalam pasal 263 ayat 1 dan 2 hingga pasal 264 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat. Ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

Baca Juga: Polda Jatim Buka Posko Pengaduan bagi Korban Bungkus Jarik

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya