PKB Jatim Tolak Pengunduran Diri Anang dari Ketua DPRD Lumajang

Surabaya, IDN Times - DPW PKB Jawa Timur (Jatim) menolak pengunduran diri Anang Akhmad Syaifuddin dari kursi Ketua DPRD Lumajang. Diketahui, Anang sempat menyatakan mundur usai videonya tak hafal Pancasila viral di media sosial.
"Setelah kami memanggil dan mendalami, DPW PKB (Jatim) keputusanya tidak menerima permohonan (Anang mundur dari) Ketua DPRD Lumajang," ujar Sekretaris DPW PKB Jatim, Anik Maslachah tertulis, Senin (26/9/2022).
PKB Jatim sendiri mempunyai kewenangan menolak pengunduran diri Anang dari jabatan Ketua DPRD Lumajang. Sebab, surat permohonannya disampaikan ke DPW PKB Jatim. Nantinya, surat penolakkan dilayangkan ke DPC PKB Lumajang dalam waktu dekat.
1. Sebut tak ada syarat hafal Pancasila jadi tak melanggar
Anik menyebutkan beberapa alasan mendasari DPW PKB Jatim menolak permohonan pengunduran diri Anang. Dia menegaskan bahwa tidak ada syarat menjadi anggota DPRD atau pimpinan DPRD harus hafal isi Pancasila. Yang ada, lanjut dia, justru mengamalkan nilai-nilai Pancasila.
"Hal ini terjawantahkan dalam bentuk surat SKCK dari Polres, tidak sedang dihukum atau dicabut hak politiknya dari pengadilan, yang ini semua adalah pengamalan nilai-nilai Pancasila," tegas dia.
Baca Juga: Gak Hafal Pancasila, Ketua DPRD Lumajang Mundur
2. Nilai Anang keselip lidah bukan tak hafal Pancasila
Wakil Ketua DPRD Jatim ini melanjutkan, pihaknya telah mendengar penjelasan Anang dan melihat tayangan video. Menurutnya, pada waktu kejadian, Anang kategori keselip lidah. "Bukan kesengajaan, sehingga tidak ada yang dilanggar sebagai pimpinan DPRD," kata Anik.
"Hampir banyak orang pernah keselip lidah, saya pun pernah dalam bicara keselip bahkan pejabat-pejabat negara pun juga pernah," dia menambahkan.
3. Anang sudah minta maaf
Atas peristiwa tersebut, kata Anik, Anang sudah mengaku salah dilanjutkan dengan meminta maaf. "Bahkan sampai rela melepas jabatan strategisnya," kata dia. Penolakkan pengunduran diri Anang tak hanya dilakukan oleh partai saja. Anik menyebut berbagai elemen juga menolak.
"Banyak penolakan dari berbagai elemen yang semua dokumen kita punya, di antaranya advokat Lumajang, menurutnya tidak ada etika dan pelanggaran hukum yang dilakukan Pak Anang," tambah Anik.
"Sehingga tak perlu mundur, juga dari 8 fraksi di DPRD Lumajang yang menilai itu adalah kewajaran, manusiawi, bukan kesengajaan. Mas anang sosok pemimpin yang mengayomi, aspiratif, komunikatif, humbel, bersahaja, PCNU pun juga bersurat yang mengatakan tidak ada hukum syar'i yang dilanggar dan menginginkan kondusifitas dan Pak Anang terus melaksanakan kinerja pelayanan masyarakat," pungkas dia.
Baca Juga: Ketua DPRD Lumajang Gak Hafal Pancasila, PKB: Lumrah!