Lakukan Pornoaksi di Depan Bocah Perempuan, Pria Ini Diringkus Polisi

Ia berdalih tak kuat menahan nafsu

Surabaya, IDN Times - Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Surabaya membekuk pelaku pornoaksi, SA (48). Pria yang juga warga Manukan, Tandes, Surabaya ini dibekuk di rumahnya, pukul 20.00 WIB, Senin (3/6).

1. Lakukan pornoaksi di depan tiga perempuan di bawah umur

Lakukan Pornoaksi di Depan Bocah Perempuan, Pria Ini Diringkus PolisiIDN Times/Fitria Madia

Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan penangkapan pelaku ini dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari pria berinisial HT (45) yang juga warga Manukan. Pelaku diketahui melakukan pornoaksi di depan tiga perempuan di bawah umur.

"Kejadiannya Senin (3/6), pukul 20.00 WIB," ujar Ruth, Senin (10/6).

Baca Juga: Video Pornografi Anak di Banyuwangi, Polisi Turun Tangan

2. Pelaku mengaku tidak kuat tahan nafsu

Lakukan Pornoaksi di Depan Bocah Perempuan, Pria Ini Diringkus PolisiIDN Times/Fitria Madia

Ruth menambahkan, peristiwa pelecehan itu terjadi saat pelaku SA berjalan di depan tiga korban, ZA (12), AR (12) dan AS (13) yang sedang duduk. Ia kemudian mengeluarkan alat vitalnya.

"Dilakukan di depan tiga korban perempuan yang mana pelaku merasa nafsu melihat korban," kata Ruth.

3. Pelaku telah ditetapkan jadi tersangka

Lakukan Pornoaksi di Depan Bocah Perempuan, Pria Ini Diringkus PolisiIDN Times/Sukma Shakti

 

Ruth mengungkapkan bahwa pelaku melakukan perbuatan tersebut dikarenakan sudah lama tidak merasakan belaian seorang istri. Diketahui, sudah bercerai sejak sembilan tahun.

"Kami telah menetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (4/6)," tambah Ruth.

4. Terancam 4 tahun penjara

Lakukan Pornoaksi di Depan Bocah Perempuan, Pria Ini Diringkus PolisiIDN Times/Sukma Shakti

 

Atas perbuatannya, tersangka terjerat pasal 36 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang pornografi/pornoaksi Ancaman hukumannya pidana empat tahun penjara. Polisi juga akan memeriksa kejiwaan tersangka ke psikiater.

"Kami juga telah melakukan pemberkasan tahap 1 ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," pungkas Ruth.

Baca Juga: Video Porno Banyuwangi, Psikolog Minta Warganet Tak Rundung Pelaku

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya