Perkosa Pemandu Lagu, Eks Satpol PP Ini Hanya Dituntut 15 Bulan

Terdakwa diancam pidana dalam pasal 286 KUHP

Surabaya, IDN Times - Eks anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya berinisial K menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (18/8/2022). Terdakwa perkara pemerkosaan perempuan pemandu lagu itu pun dituntut 15 bulan penjara.

Baca Juga: Ini Status Kepegawaian Anggota Satpol PP yang Perkosa LC 

1. Terdakwa disebut terbukti bersalah

Perkosa Pemandu Lagu, Eks Satpol PP Ini Hanya Dituntut 15 BulanIlustrasi hukum (IDN Times/Sukma Shakti)

Dalam surat tuntutannya, JPU Suparlan menyatakan bahwa terdakwa berusia 41 tahun itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana yakni bersetubuh dengan perempuan yang bukan istrinya. Sedangkan diketahuinya, bahwa perempuan itu pingsan atau tidak berdaya. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 286 KUHP.

"Benar, terdakwa dituntut hukuman 1 tahun 3 bulan atau 15 bulan," kata dia kepada awak media.

2. JPU minta barang bukti dimusnahkan

Perkosa Pemandu Lagu, Eks Satpol PP Ini Hanya Dituntut 15 BulanIlustrasi (IDN Times/Rinda Faradilla)

Tak hanya menuntut hukuman saja ke terdakwa, JPU juga menyertakan permintaan supaya barang bukti dirampas atau disita untuk dimusnahkan. "Barang bukti ada satu buah daster warna biru, satu buah celana dalam wanita warna merah muda, satu buah kaos berkerah warna abu-abu, dan satu buah celana panjang warna hijau dirampas untuk dimusnakan," kata Suparlan.

3. Kasus bermula dari pemandu lagu yang tak sadar kemudian diperkosa

Perkosa Pemandu Lagu, Eks Satpol PP Ini Hanya Dituntut 15 Bulanilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya, terdakwa K yang saat itu merupakan anggota Satpol PP Surabaya dilaporkan ke Polrestabes Surabaya  setelah diduga memperkosa perempuan yang bekerja sebagai pemandu lagu di karaoke M9 di Jalan Kalirungkut, Surabaya. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menetapkannya sebagai tersangka dan dijebloskan ke tahanan.

Dari pemeriksaan polisi, diketahui korban yang bekerja sebagai pemandu lagu saat itu sedang tidur di room 101 karena mabuk. Saat itu, korban telah berganti baju menggunakan daster biru. Tak berselang lama, korban tertidur dan merasakan ada yang membuka roknya.

Kemudian, saat terbangun sekitar pukul 06.00 WIB, korban menyadari ada yang ganjil dengan dirinya, termasuk pakaian yang dikenakannya. Dia lalu menghubungi staf kantor Karaoke M9. Saat melihat rekaman CCTV, ternyata dalam kondisi tidak sadar karena alkohol, korban diperkosa oleh K.

Baca Juga: Buntut Pemerkosaan, Satpol PP Dilarang ke Karaoke Sembarangan!

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya