Bus Boleh Beroperasi di Jatim, Penumpang Wajib Tes Antigen

Surabaya, IDN Times - Kepala UID Terminal Purabaya, Imam Hidayat menuturkan bahwa ada sejumlah aturan baru untuk operasional bus selama larangan mudik, 6-17 Mei 2021. Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) diizinkan beroperasi dengan berbagai syarat.
1. AKAP boleh operasi oleh Kemenhub, AKDP boleh jika punya stiker dari Dishub
Imam mengatakan, diizinkannya bus AKAP beroperasi ini berdasarkan ketentuan terbaru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Namun, untuk bus AKDP, ketentuan itu baru didapat usai digelarnya rapat koordinasi bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim.
"Bus AKDP harus pengajuan stiker. Nanti kalau udah dapat stiker baru beroperasi. Busnya akan tetap beroperasi tapi nunggu stiker dulu. Karena baru kemarin diperbolehkan beroperasi oleh Dishub Provinsi Jatim," ujarnya dikonfirmasi, Kamis (6/5/2021).
Baca Juga: Hari Pertama Larangan Mudik, Pos Karanglo Putar Balik 70 Kendaraan
2. Penumpang wajib prokes ketat, juga bawa surat rapid antigen
Selain setiker, syarat lain adalah protokol kesehatan yang ketat. Para penumpang akan diperiksa secara ketat terlebih dahulu sebelum naik bus di terminal. Mereka diwajibkan memenuhi ketentuan protokol kesehatan seperti memakai masker dan surat keterangan bebas COVID-19.
"Untuk penumpang ini harus membawa surat rapid tes antigen dan surat keterangan dari perusahaan atau pimpinannya. Itu ketentuannya," kata Imam.
3. Organda bersyukur ada peraturan baru ini
Kebijakan tersebut ditanggapi Wakil Ketua Organda Jatim, Firmansyah Mustafa. Ia mengaku bersyukur dengan diizinkannya AKAP dan AKDP untuk beroperasi. Dia juga menyampaikan bus-bus hanya dibolehkan untuk mengangkut penumpang nonmudik.
"Kami bersyukur apapun kebijakan pemerintah kami menerima dan akan melakukan. Tapi untuk pengoperasiannya masih belum tahu karena masih menunggu stiker dari Dishub," ucapnya.
Baca Juga: Larangan Mudik, 3 Jenis Kendaraan Ini Boleh Keluar Masuk Surabaya