Penyebar Video Gadis Tanpa Busana di Ponorogo Ditangkap Polisi

Ternyata sang pacar sendiri

Surabaya, IDN Times - Sebuah video viral yang berisi beradegan tanpa busana sempat menggegerkan jagad maya di media sosial. Video yang dibuat salah seorang siswi SMK asal Ponorogo, TPN (16) ini disebarkan oleh kekasihnya CAP (21) setelah hasrat hubungan intimnya tidak dituruti.

1. Pelaku ditangkap di Gresik

Penyebar Video Gadis Tanpa Busana di Ponorogo Ditangkap PolisiIDN Times/Ardiansyah Fajar

 

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, polisi melalui Satreskrim Polres Ponorogo telah membekuk penyebar video, CAP. Penangkapan dilakukan di rumah kakak pelaku, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, pukul 14.30 WIB, Sabtu (20/7).

"Polisi menerima laporan dari ayah korban YBP (44) sejak tanggal 18 Juli 2019. Kalau videonya diketahui tersebar 17 Juli 2019. Kemudian pelaku ditangkap tanggal 20 Juli 2019 di Gresik," ujarnya, Senin (22/7).

Baca Juga: Setiap Desa di Ponorogo Wajib Kirab Reog Sebulan Sekali  

2. Dikarenakan tak turuti hubungan intim

Penyebar Video Gadis Tanpa Busana di Ponorogo Ditangkap PolisiIDN Times/Musthofa Aldo

 

Usai ditangkap, polisi mendapatkan beberapa keterangan dari pelaku. Dia mengaku kalau memang benar video gadis tanpa busana ialah pacarnya. Dia mendapat video itu juga dari korban dan menyebarkannya karena tidak dituruti saat mengajak berhubungan intim.

"Korban mengakui bahwa foto dan video asusila tersebut pernah dikirimkan korban kepada pacarnya yaitu CAP. Tersebarnya video Asusila tersebut karena Korban menolak untuk diajak berhubungan intim," terang Barung.

3. Barang bukti dan pelaku di Polres Ponorogo

Penyebar Video Gadis Tanpa Busana di Ponorogo Ditangkap PolisiIDN Times/Ardiansyah Fajar

 

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita beberapa barang bukti. Antara lain, satu kaus warna biru beserta outer warna hitam putih, satu celana jeans panjang warna biru tua, satu set pakaian dalam satu boneka Doraemon, satu boneka kucing, dan dua telepon genggam.

"Semua diamankan di Polres Ponorogoro termasuk pekaku," kata Barung.

4. Terancam dua pasal sekaligus

Penyebar Video Gadis Tanpa Busana di Ponorogo Ditangkap PolisiIDN Times/Sukma Sakti

 

Tersangka disangkakan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak ancaman hukuman maksimal 20 tahun. Serta Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ancaman penjara di atas 5 tahun.

Baca Juga: Lakukan Pornoaksi di Depan Bocah Perempuan, Pria Ini Diringkus Polisi

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya