Penipu Berkedok Pejabat Polda Jatim Diringkus

Mengaku sebagai Wadirreskrimsus Polda Jatim

Surabaya, IDN Times - Pria asal Bekasi, Stevanus Abraham Antonie (41) dan asal Purwakarta Heri Irawan (28) harus berurusan dengan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim). Pasalnya, mereka melakukan penipuan dengan menyamar sebagai pejabat Polda Jatim.

 

1. Mulanya kirim pesan melalui WA

Penipu Berkedok Pejabat Polda Jatim DiringkusIDN Times/Ardiansyah Fajar

 

Kanit III Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKP Harianto Rantaselu mengatakan modus operandi kejahatan penipuan dari dilakukan tersangka melalui WhatsApp (WA). Tersangka mengirimkan pesan kepada seorang pengusaha tembaga bernama Rianto.

"Jadi modus yang dilakukan pelaku dengan cara menghubungi pengusaha (korban), mengaku sebagai Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara," ujarnya saat pers rilis di Mapolda Jatim, Kamis (15/8).

2. Isi pesan terkait penjualan tembaga

Penipu Berkedok Pejabat Polda Jatim DiringkusIDN Times/Ardiansyah Fajar

 

Pesan yang dikirimkan, lanjut Harianto, pelaku menawarkan barang tembaga yang didapatkan dari hasil lelang barang dengan harga Rp50 ribu per kilogram. Jumlah yang ditawarkan seberat 5 ton 7 kwintal dengan harga total senilai Rp285 juta. Korban diminta untuk mentransfer uangnya melalui rekening pelaku lain yang mengaku sebagai ajudan AKBP Arman Asmara, atas nama Kompol Stevanus.

"Pelaku menyuruh korban untuk mentransfer awal atau DP sebesar Rp 47 juta. Transfer itu dilakukan dua kali, pertama transfer Rp25 juta, kemudian yang kedua Rp22 juta," kata Harianto.

3. Setelah ditransfer uang, pelaku menghilang

Penipu Berkedok Pejabat Polda Jatim DiringkusIDN Times/Ardiansyah Fajar

 

Namun ketika sudah ditransfer, kedua pelaku justru menghilang. Nomor telepon keduanya pun seketika di-nonaktifkan. Korban yang merasa tertipu kemudian menghubungi Wadirreskrimsus yang asli dan ternyata penawaran yang dilakukan tersebut tidak benar.

"Mereka lapor ke Polda Jatim atas kasus penipuan ini," kata Harianto.

Sementara, kedua tersangka mendapatkan nomor telepon pengusaha tersebut melalui Babinkamtibmas dan pencarian Google. Ia sengaja mencatut nama polisi agar mudah dipercaya korbannya. Tapi tersangka, Stevanus menyebut dalam tiga kali aksi penipuan, dua kali mereka gagal, dan hanya satu yang berhasil.

"Dua kali gagal, hanya satu yang berhasil," kata Stevanus.

Baca Juga: Nyaru Pegawai MA, Pria Ini Tipu Temannya Rp600 Juta

4. Terancam 6 tahun penjara

Penipu Berkedok Pejabat Polda Jatim DiringkusIDN Times/Sukma Shakti

 

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat handphone milik tersangka sebagai sarana penipuan, dua ATM, dan 12 simcard serta uang tunai sebesar Rp1 juta. Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 JO Pasal 45 ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 atas perubahan tentang UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.

Baca Juga: Otak Kasus Penipuan Haji Ternyata Bukan Pegawai Kemenag

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya