Pengendara Sepeda Motor Boleh Berboncengan di Masa Transisi, Tapi...
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Ditlantas Polda Jawa Timur (Jatim) tampaknya memberikan kelonggaran kepada pengguna jalan setelah tidak diperpanjangnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya Raya dan Malang Raya. Kini, pengendara sepeda motor sudah diperbolehkan berboncengan.
1. Aktifitas kendaraan sudah normal tapi pengendara wajib bermasker
Meski ada pelonggaran, para pengendara tetap diwajibkan mematuhi protokol kesehatan selama masa transisi yang berlaku 14 hari ini. Tujuannya untuk meminimalisir penularan virus SARS CoV-2, mengingat jumlah kasus positif COVID-19 masih tinggi, tingkat penularan atau rate of transmission juga masih di atas satu.
"Di sisi transportasi masyarakat kalau berboncengan pakai helm, pakai masker, pakai sarung tangan. Boncengan boleh," ujar Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Budi Indra Dermawan, Rabu (10/6).
"Kalau naik mobil kapasitasnya kalau memang harus berempat yakinkan berempat itu dari rumah, bukan dari luar," dia menambahkan.
2. Personel di lapangan wajib gunakan APD
Untuk polisi lalu lintas yang bertugas di lapangan, Budi mewajibkan personelnya agar memakai alat pelindung diri (APD). Minimal memakai masker, sarung tangan dan alat pelindung wajah atau yang lebih dikenal face shield.
"Karena jalanan mulai normal, kalau anggota pakai masker, pakai face shield, pakai sarung tangan," ucap perwira dengan tiga melati emas ini.
Baca Juga: PSBB Surabaya Raya Tidak Diperpanjang, Saatnya Masuk Masa Transisi
3. Imbau penumpang ojek bawa helm sendiri
Khusus bagi masyarakat yang menggunakan jasa ojek online (ojol) maupun ojek pengkolan, Budi mengimbau supaya penumpang membawa helm sendiri. Kemudian tetap memakai masker dan membawa cairan pencuci tangan alias hand sanitizer.
"Terutama naik gojek (ojol), jangan helmnya gojek kita pakai. Kalau bisa helm kita sendiri, karena kita nggak tahu helmnya dari mana aja kan," kata Budi.
Baca Juga: [UPDATE] Hari Pertama Lepas PSBB Surabaya, Kasus COVID-19 Tambah 189