Pengasuh Ponpes Cabul di Banyuwangi Ditangkap di Lampung

Kebiri bisa gak?

Banyuwangi, IDN Times - Pelaku dugaan kasus kekerasan seksual berinisial FZ (57) akhirnya ditangkap oleh Satreskrim Polresta Banyuwangi di Lampung Utara. Diketahui, FZ yang merupakan pengasuh sekaligus pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Banyuwangi ini diduga memperkosa dan mencabuli enam santrinya.

1. Ditangkap karena 2 kali mangkir

Pengasuh Ponpes Cabul di Banyuwangi Ditangkap di Lampungilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa mengatakan, penangkapan ini bermula dari FZ mangkir dua kali panggilan pemeriksaan. FZ dijemput di Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara. Dia diduga kabur setelah dilaporkan.

"Dari hasil analisa IT yang dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim akhirnya Kami melakukan koordinasi dengan Polres Lampung Utara untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap FZ," ujarnya saat konferensi pers pada Kamis (7/7/2022).

2. Akui perbuatan bejat, langsung ditetapkan sebagai tersangka

Pengasuh Ponpes Cabul di Banyuwangi Ditangkap di LampungRilis penangkapan pengasuh ponpes di Banyuwangi yang melakukan pencabulan. Dokumentasi Polda Jatim

Lebih lanjut, kata Deddy, saat dilakukan penjemputan di Lampung Utara FZ mengakui perbuatannya. Alasan FZ memilih tempat persembunyian di Lampung Utara karena di sana bisa menumpang di rumah salah seorang santri yang dulu pernah mondok di Banyuwangi.

"Kami telah melakukan penjemputan paksa terhadap FZ kemarin. Kami juga telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," tegas dia.

3. Terancam 15 tahun penjara

Pengasuh Ponpes Cabul di Banyuwangi Ditangkap di LampungIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas perbuatannya, FZ  disangkakan dengan perkara persetubuhan atau pencabulan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) jo pasal 76d dan pasal 81 ayat (3) sub pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76e dan pasal 82 ayat (4) subsider pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perppu no. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang - Undang jo pasal 71d ayat (1) sub pasal 59 ayat(2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, seorang pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Banyuwangi diduga melakukan pencabulan terhadap enam orang santrinya yang masih di bawah umur. Selain seorang ustaz, FZ diketahui juga merupakan seorang mantan anggota dewan. 

Baca Juga: Pengasuh Ponpes di Banyuwangi Diduga Cabuli 6 Santri 

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya