Penerima Salah Transfer BCA Divonis 1 Tahun, Pengacara Ajukan Banding
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - R. Hendrix Kurniawan, kuasa hukum Ardi Pratama, terdakwa kasus penerima salah transfer BCA memastikan bahwa kliennya akan mengajukan banding. Ia pun mengunjungi di Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Selasa (20/4/2021), untuk melengkapi persetujuan untuk pengajuan banding.
1. Banding didaftarkan hari ini
Usai pertemuan, Hendrix memastikan bahwa pihak Ardi setuju untuk mengajukan banding atas vonis yang didapatkan. Banding tersebut langsung didaftarkan Selasa (20/4/2021).
"Hari ini sudah daftarkan bandingnya," tegasnya dikonfirmasi tertulis.
2. Ardi divonis 1 tahun, lebih rendah daripada tuntutan
Dalam sidang putusan, Ardi divonis penjara 1 tahun. Dia dianggap bersalah, melanggar Pasal 85 Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, lantaran menguasai yang bukan miliknya dengan hasil transfer. Putusan ini lebih sedikit daripada tuntutan yakni 2 tahun.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana pemjara selama satu tahun," ujar hakim ketua, Ni Putu Purnami saat membacakan putusan.
Baca Juga: Penerima Salah Transfer BCA Divonis 1 Tahun Penjara
3. Ardi dinilai bersalah karena menggunakan dana transfer tersebut
Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam sidang putusan ini. Hal yang memberatkan terdakwa Ardi adalah telah memakai uang salah transfer sebesar Rp51 juta dan berbelit-belit saat memberikan penjelasan selama persidangan. Sedangkan hal yang meringankan yaitu Ardi belum pernah berurusan hukum dan sopan selama sidang berlangsung.
Baca Juga: Penerima Salah Transfer BCA Divonis 1 Tahun Penjara