Pemungutan Suara di 9 TPS Jatim Berpotensi Diulang

Tetep jogo Jatim yo rek!

Surabaya, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur (Jatim) akan mencatat ada temuan pelanggaran saat pemungutan suara Pemilu 2019. Bahkan, beberapa tempat pemungutan suara (TPS) akan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

"Proses laporan sedang kita tangani sekarang. Sekarang pemeriksaan syarat materiil dan formil," ujar Komisioner Bawaslu Jatim, Purnomo Satriyo Pringgodigdo, Kamis (18/4).

 

1. Ada sembilan TPS yang direkom PSU

Pemungutan Suara di 9 TPS Jatim Berpotensi DiulangIDN Times/ Nindias Khalika

 

Purnomo menyebut ada tujuh sampai sembilan TPS yang akan direkomendasikan untuk PSU. Mayoritas pelanggaran tersebut di wilayah Madura.

"Yang pasti di daerah Madura ada Bangkalan, Sampang, Sumenep, Pamekasan, Surabaya, Mojokerto dan Gresik," ujarnya, Kamis (18/4).

 

Baca Juga: Viral Video Surat Suara Tercoblos, Bawaslu Masih Investigasi

2. Masih mendalami laporan

Pemungutan Suara di 9 TPS Jatim Berpotensi DiulangIDN Times/ Mela Hapsari

Mendapati data laporan itu, Purnomo menyampaikan kalau Bawaslu masih mendalaminya. Karena untuk menggelar PSU harus ada fakta lapangan.

"Yang pasti Kami sedang mendalami melakukan kajian bilamana memang dibutuhkan akan direkomendasikan pemungutan suara ulang," kata Purnomo.

3. Keputusan awal ada di KPU kota/kabupaten

Pemungutan Suara di 9 TPS Jatim Berpotensi DiulangIDN Times/Yogie Fadila

 

Keputusan PSU, lanjut Purnomo, merupakan kewenangan KPU kota/kabupaten. Karena mereka yang mengetahui macam-macam permasalahannya.

"Misalnya memang DPR tersebut ternyata didatangi oleh sekelompok orang yang diduga menggunakan paksaan untuk memilih atau misalnya ada surat suara yang memang sudah tercoblos dari awalnya," jelasnya.

4. Masih ada waktu untuk mengkaji laporan dan memutuskan kelaikan PSU

Pemungutan Suara di 9 TPS Jatim Berpotensi DiulangIDN Times/Nofika Dian Nugroho

 

Akan tetapi, berdasarkan peraturan perundang-undangan, KPU mempunyai jangka waktu maksimal 10 hari sejak pemungutan suara untuk menyelenggarakan PSU. Saat ini, masih dalam kajian.

"Kami masih memiliki waktu sekitar 3 sampai 4 hari untuk melakukan kajian. Ada beberapa potensi yang membuat suara pemilih menjadi tidak bernilai. Ada dugaan seperti itu (pidana) kalau yang tidak bukan hanya sebagian dari kami, tapi dari teman-teman polisi dan kejaksaan," tandas Purnomo.

Baca Juga: KPU Sebut Masih Ada 2.249 TPS Belum Menggelar Pemungutan Suara

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya