Pemprov Buka Lowongan, Ada 860 Formasi PPPK yang Dibutuhkan

Gajinya setara PNS loh

Surabaya, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) memastikan anggaran perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah dihitung. Kini, pemprov melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim akan menggelar seleksi usai Pemilu 2019.

1. Tanpa menunggu PAK

Pemprov Buka Lowongan, Ada 860 Formasi PPPK yang DibutuhkanIDN Times/Ardiansyah Fajar

Kepala BKD Jatim, Anom Surahno mengatakan, anggaran rekrutmen hingga sistem gaji dan tunjangan PPPK tidak perlu menunggu Perubahan Anggaran Keuangan (PAK). Setelah dicek ternyata bisa menggunakan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (Silpa) aktif.

"Sudah ada anggarannya, bisa tidak perlu PAK," ujar Anom saat dikonfirmasi, Senin (18/3).

Baca Juga: Ingin Pulangkan Dosen Diaspora, Pemerintah Janjikan PNS 

2. Diutamakan honorer K2

Pemprov Buka Lowongan, Ada 860 Formasi PPPK yang DibutuhkanAntara Foto/Rivan Awal Lingga

Anom menambahkan, pelaksanaan rekrutmen PPPK menunggu setelah gelaran Pemilu April mendatang. Namun rekrutmen tersebut akan diprioritaskan untuk tenaga honorer K2. “Dari jumlah tersebut, merupakan guru SMA/SMK dan penyuluh pertanian,” katanya.

Pemprov memprioritaskan untuk merekrut tenaga honorer K2 yang jumlahnya mencapai 782 orang. Dari jumlah tersebut, 780 orang merupakan guru SMA/SMK dan dua lainnya penyuluh pertanian.

3. Total formasi yang dibuka 860

Pemprov Buka Lowongan, Ada 860 Formasi PPPK yang DibutuhkanAntara Foto/Adeng Bustomi

Rekrutmen PPPK ini digulirkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk pemerintah daerah, provinsi maupun pusat. Rencananya, Pemprov Jatim akan membuka 860 formasi PPPK tahun ini, menyesuaikan anggaran.

4. Gaji PPPK bisa setara PNS

Pemprov Buka Lowongan, Ada 860 Formasi PPPK yang Dibutuhkankorpri.id

Untuk diketahui, subsidi gaji dari Pemprov Jatim sebesar Rp750 ribu per bulan. Jika sudah diangkat PPPK, maka gaji pegawai K2 akan disetarakan PNS antara Rp2,4 juta sampai Rp 2,7 juta. Di beberapa daerah dan instansi vertikal, penyesuaian gaji PPPK tidak memicu masalah. Sebab, selisih dari K2 menjadi PPPK tidak terlalu jauh.

“Misalnya guru-guru di bawah Kemenag yang saat ini gajinya sudah mencapai Rp2,1 juta atau K2 di Bangkalan yang sudah mencapai Rp1,2 juta. Mereka siap menggelar rekrutmen PPPK karena selisihnya dengan standar gaji PNS sedikit,” ungkap Anom.

Lebih lanjut, rekrutmen PPPK ini wajib. Karena Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 soal kepegawaian, yang disebutkan bahwa seluruh pegawai tidak tetap harus diangkat menjadi PPPK selama lima tahun.

Baca Juga: Siapkan Berkasmu! Pemprov Jatim Akan Kembali Gelar Tes CPNS

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya