Pemerkosa Anak Difabel Akui Incar Korban Pakai Kue

Ia terancam 15 tahun penjara

Surabaya, IDN Times - Tersangka kasus pemerkosaan anak difabel berusia 14 tahun berinisial HA (45) ternyata sudah lama mengincar korbannya. Dia mengaku ingin melampiaskan hasratnya dengan dalih sudah lama tak berhubungan badan dengan istrinya.

1. Beri kue ke korban sebelum lancarkan aksi

Pemerkosa Anak Difabel Akui Incar Korban Pakai KueRilis kasus pemerkosaan anak difabel. IDN Times/Ardiansyah Fajar

Fakta bahwa tersangka mengincar korbannya yang merupakan seorang difabel di bawah umur terungkap ketika rilis kasus di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (25/6/2022). HA bilang kalau sempat merayu korban beberapa kali. Seminggu sebelum kejadian, dia memberikan kue kepada korban.

"Sudah merasa tertarik sebelumnya, beri kue ke dia (korban)," ujarnya saat rilis kasus.

2. HA ngaku menyesal dengan perbuatannya

Pemerkosa Anak Difabel Akui Incar Korban Pakai KueRilis kasus pemerkosaan anak difabel. IDN Times/Ardiansyah Fajar

HA juga mengaku menyesal setelah memperkosa korban. Dia sadar bahwa perbuatan bejatnya itu salah besar. Meski menyesal, tersangka tidak mengucapkan permintaan maaf sama sekali. Dia hanya tertunduk lesu di balik topeng yang dipakainya.

"Saya menyesal, perasaan saya sakit," ucap dia.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Tangani Difabel Korban Pemerkosaan

3. Terancam 15 tahun penjara

Pemerkosa Anak Difabel Akui Incar Korban Pakai KueRilis kasus pemerkosaan anak difabel. IDN Times/Ardiansyah Fajar

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dipidana 15 tahun.

"Ancamannya 5 - 15 tahun pidana penjara," kata Kepala Unit (Kanit) PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Wardi Waluyo.

Baca Juga: Bejat! Anak Difabel yang Diperkosa Diikat Tali Rafia

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya