Pembobolan Dana Bansos AS, FBI Sebut Ada Pelaku di Luar Indonesia

Mereka membawa data milik Polda Jatim ke AS

Surabaya, IDN Times - Polda Jawa Timur (Jatim) baru-baru ini menangkap dua tersangka pembobolan dana bantuan sosial COVID-19 Amerika Serikat dengan modus dupkikasi situs. Pengungkapan kasus ini pun diapresiasi oleh biro investigasi AS, Federal Bureau of Investigation (FBI).

Tak sampai di situ saja, FBI berencana membuka kasus ini di Amerika Serikat untuk mendalaminya. Sebab, ada dugaan dua tersangka itu diperintah oleh orang lain dari luar Indonesia.

"Kami sangat mengapresiasi bantuan Polda Jawa Timur dalam penangkapan dua WNI yang diduga mencuri data pribadi ribuan Warga Negara AS," ujar Legal attache FBI untuk Indonesia John Kim di Surabaya, Senin (19/4/2021).

1. Ungkap kasus sebagai bentuk kemitraan dan kolaborasi

Pembobolan Dana Bansos AS, FBI Sebut Ada Pelaku di Luar Indonesiaaclj.org

Lebih lanjut, John Kim menilai kalau penangkapan ini menunjukkan kerja sama antar aparat Indonesia-Amerika Serikat berjalan sangat baik. Menurutnya, hal ini juga sebagai wujud kemitraan dan kolaborasi.

"Kami akan terus mendukung upaya Indonesia untuk memerangi kejahatan transnasional dan dunia maya di semua tingkatan," katanya.

Baca Juga: FBI: Laptop Ketua DPR AS akan Dijual ke Dinas Intelijen Rusia

2. Data Polda Jatim dibawa FBI untuk penyidikan

Pembobolan Dana Bansos AS, FBI Sebut Ada Pelaku di Luar IndonesiaIlustrasi Garis Polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Nantinya, data hasil ungkap kasus yang dilakukan Polda Jatim dalam hal ini data milik Subdit V Siber Ditreskrimsus akan dibawa oleh FBI. Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman menyampaikan bahwa sudah ada komunikasi terkait hal tersebut.

"Infonya data dari kita, akan dibawa ke Amerika untuk dibuka case tersendiri di sana. Di sana akan dibuka penyidikan tersendiri," kata dia.

3. Dua pelaku telah jadi tersangka

Pembobolan Dana Bansos AS, FBI Sebut Ada Pelaku di Luar IndonesiaIlustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, dua pembuat website palsu, Shofiansyah Fahrur Rozi dan Michael Zeboth Melki Sedek Boas Purnomo telah ditangkap. Pembongkaran kasus ini berkat kerja sama FBI melalui Hubinter Polri. Modus yang digunakan pelaku ialah menyebarkan scampage atau web palsu menyerupai web resmi untuk mengambil data pribadi.

Ada sebanyak 14 website yang ditiru. Data ini kemudian diserahkan dua tersangka pada DPO untuk kepentingan mencairkan dana bantuan pandemi COVID-19 atau Pandemic Unemployment Assistance (PUA) dalam bentuk krypton bitcoin. Tersangka melakukan aksinya sejak Mei 2020 sampai Maret 2021 dan berhasil menggondol lebih dari Rp800 miliar.

Tersangka melanggar pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: WNI Duplikasi Website Pemerintah AS, Curi Bantuan COVID-19

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya