Pelanggar PSBB Surabaya Raya Terancam Dipidana, Kok Bisa?

Bahkan ODP dan PDP yang keluyuran pun bisa dipidana

Surabaya, IDN Times - Pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) belum mendapat sanksi apapun selama 28-30 April mendatang. Apabila melanggar, mereka hanya akan mendapat imbauan dan teguran dari aparat keamanan yang berjaga. Nah setelahnya, yakni 1-11 Mei, aturan lebih ketat disiapkan bagi pelanggar. Tak hanya sanksi administrasi pidana juga menanti.

Lho kok bisa?

1. Dalam Pergub, Perwali dan Perbup hanya ada sanksi administrasi

Pelanggar PSBB Surabaya Raya Terancam Dipidana, Kok Bisa?Pemeriksaan kendaraan di posko PSBB di MERR Surabaya, Selasa (28/4). IDN Times/Faiz Nashrillah

Sebenarnya dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim Nomor 18 Tahun 2020, pelanggar PSBB Surabaya hanya akan mendapat sanksi administrasi saja. Bahkan sanksi ini diatur juga dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) dan Peraturan Bupati (Perbu).

"Dalam Pergub dan Perwali serta Perbup tidak mengacu pada (sanksi) pidana. Karena peraturan daerah maka hukumannya adalah administrasi, imbauan, teguran, dan serangkaian tindakan yang sifatnya bukan fisik," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (28/4).

2. Sanksi pidana bisa digunakan merujuk pada Pasal 31 Pergub Jatim

Pelanggar PSBB Surabaya Raya Terancam Dipidana, Kok Bisa?Posko PSBB di perbatasan Surabaya-Sidoarjo, tepatnya di daerah Pondok Candra. IDN Times/Faiz Nashrillah

Namun, aparat keamanan ternyata masih bisa memakai sanksi pidana terhadap pelanggar. Hal itu tertuang dalam pasal 31 Pergub Jatim Nomor 18 Tahun 2020, disebutkan bahwa penegak hukum diberikan kewenangan untuk melakukan serangkaian tindakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Selain penerapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 30, Penegak Hukum dapat menerapkan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal itu.

Baca Juga: Bundaran Waru Macet Parah saat PSBB, Ini Kata Dishub Surabaya

3. Pasal pidana yang diterapkan mulai dari ketertiban umum hingga UU wabah penyakit

Pelanggar PSBB Surabaya Raya Terancam Dipidana, Kok Bisa?Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat menunjukkan peluru milik tersangka di Mapolda Jatim, Rabu (15/1)

Merujuk pada hal tersebutlah, maka polisi bisa saja menggunakan sanksi pidana bagi pelanggar. Pasal pidana yang bisa digunakan tentang undang-undang pelanggaran atau mengganggu ketertiban umum, melawan petugas, hingga UU tentang Wabah Penyakit.

Contohnya terkait jam malam pukul 21.00-04.00 WIB. Jika ada yang melanggarnya maka dapat terkena sanksi pidana yang berkaitan dengan ketertiban umum.

"Peraturan jam malam yang dilanggar kemudian melakukan kebut-kebutan kita bisa melakukan undang-undang terkait ketertiban umum dan Kepolisian misalkan dalam hal sudah diingatkan beberapa kali dan melawan petugas kami sudah jelaskan penerapan pasal 212, 216, dan 218 KUHP," kata Trunoyudo.

"Kita bisa terapkan (pidana pada) orang yang merupakan ODP atau PDP wajib dikarantina ternyata yang bersangkutan tidak menaati dan patut diduga ia mengetahui akan menularkan ini bisa kita kenakan UU nomor 4 tahun 84 tentang wabah penyakit," dia menambahkan.

Baca Juga: Rakor Sempat Berjalan Alot, Malang Raya Sepakat Ajukan PSBB 

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya