PDIP Tak Beri Bantuan Hukum Kusnadi Jika Terserat Kasus Dana Hibah

Kader PDIP yang korupsi tak diberi bantuan hukum

Surabaya, IDN Times - Tersangka kasus suap dana hibah di lingkungan DPRD Jawa Timur (Jatim) disinyalir akan terus bertambah. Sinyal itu kian menguat setelah Ketua DPRD Jatim, Kusnadi mundur dari jabatan Ketua DPD PDIP Jatim. Permohonan itu pun dikabulkan DPP PDIP.

Tak hanya mengabulkan permohonan, partai berlambang kepala banteng bermoncong putih itu juga memastikan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Kusnadi. Padahal, Kusnadi saat ini masih diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap dana hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD, Sahat Tua Simanjuntak.

Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat menegaskan, tidak diberikannya bantuan hukum untuk kader yang terseret kasus tindak pidana korupsi (tipikor) sudah menjadi kebijakan Ketua Umum (Ketum) PDIP, Megawati Soekarnoputri. Sebab, di internal PDIP sendiri, seluruh kader telah mendapatkan pelatihan berupa sekolah antikorupsi hingga pengarahan khusus.

"Di partai sudah berulang kali mengingatkan bahwa tindakan (korupsi) itu tindakan individu," kata dia. "Tidak (beri bantuan hukum)," ucap Djarot menegaskan.

Saat menyatakan mundur, Kusnadi menyampaikan ke DPP kalau dirinya merasa bakal jadi tersangka? “Begini. Pak Kusnadi menyadari, bahwa beliau menghadapi satu proses hukum dan sudah dua kali dipanggil oleh KPK," kata dia.

"Sebagai orang yang lama berkecimpung di partai, maka beliau tentu berkonsentrasi untuk menghadapi proses hukum itu,” imbuh Djarot.

"Maka daripada itu, untuk ngurus partai kan terpecah konsentrasinya. Maka dengan kesadaran demi mengedepankan kepentingan yang lebih besar, yaitu konsolidasi Pileg dan Pilpres, beliau mengundurkan diri,” pungkas Djarot.

Baca Juga: Mundur dari Ketua PDIP Jatim, Kusnadi Masih Ketua DPRD

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya