Panti Pijat di Tunjungan Digerebek, Ada Tiga Pasangan Sedang Mesum

Tiga pemilik panti pijat jadi tersangka

Surabaya, IDN Times - Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim) menggerebek salah satu panti pijat di jantung kota Surabaya, tepatnya di kawasan Jalan Tunjungan. Dalam Operasi Pekat Semeru ini, polisi mengungkap praktik prostitusi.

1. Polisi menemukan tiga pasangan asyik hubungan badan

Panti Pijat di Tunjungan Digerebek, Ada Tiga Pasangan Sedang MesumIDN Times/Sukma Shakti

Nah, praktik prostitusi itu terungkap ketika polisi menemukan adanya tiga pasang yang sedang berhubungan seks di tiga kamar berbeda panti pijat tersebut. Keempatnya diketahui tidak dapat membuktikan bahwa mereka adalah pasangan suami istri.

"Perbuatan asusila pasangan bukan suami istri yang melakukan hubungan badan layaknya suami istri di kamar 208, 209, 210 di lantai 2," ujar Kepala Subdit IV Renakta Polda Jatim, AKBP Hendra Eko Triyulianto tertulis, Rabu (1/6/2022).

2. Ada 8 korban dan 3 tersangka

Panti Pijat di Tunjungan Digerebek, Ada Tiga Pasangan Sedang Mesumilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Lebih lanjut, sejumlah orang pun dibawa polisi untuk menjalani pemeriksaan. Hasil pemeriksaan menyatakan ada sebanyak delapan korban yang semuanya perempuan. Mereka ialah terapis yang disuruh untuk mau memberikan layanan seks kepada tamu.

"Kami telah menahan tiga laki-laki yang merupakan pemilik," kata Hendra.

Baca Juga: Jual Tetangga di Bawah Umur, ST Buka Prostitusi di Rumah Susun

3. Polisi juga menyita puluhan alah kontrasepsi dan uang jutaan rupiah

Panti Pijat di Tunjungan Digerebek, Ada Tiga Pasangan Sedang MesumIlustrasi Alat Kontrasepsi (IDN Times/Irfan Faturrohman)

Selain menahan pemilik, polisi juga menyita beberapa barang bukti. Antara lain, 83 kondom belum terpakai, enam kondom bekas pakai, tisu bekas pakai, beberapa ponsel dan KTP pelaku, uang front desk Rp1,42 juta, struk debit Rp1,8 juta, satu celana dalam wanita, satu celana dalam pria, satu kemben putih, tiga sprei putih.

Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP Jo Pasal 55 dan 57 KUHP27. Karena terbukti mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan atau mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan dan atau turut serta membantu melakukan tindak pidana. Ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga: Warung Kopi di Lamongan Tawarkan Layanan Prostitusi

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya