Pakai Baju Tahanan, Ferry Irawan Minta Maaf ke Venna

Kuasa hukumnya mengajukan penangguhan penahanan

Surabaya, IDN Times - Tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim). Pemeriksaan berjalan selama sembilan jam. Mulai 10.15 - 19.15 WIB, Senin (16/1/2023).

Ketika datang diperiksa, suami Venna Melinda ini memakai kemeja warna putih. Tapi saat keluar, Ferry sudah mengenakan baju berwarna biru bertuliskan "Tahanan", sambil tangannya diborgol. Ferry resmi ditahan Polda Jatim.

Ferry sempat menyampaikan permintaan maaf kepada Venna sebelum ditahan. "Saya minta maaf kepada istri saya. Saya hanya manusia biasa. Sebagai suami, saya punya kelebihan dan kekurangan," katanya. Permintaan maaf juga ditujukan ke keluarga.

Sementara itu, kuasa hukum Ferry, Jeffry Simatupang langsung mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya kepada penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. Dia berharap, penangguhan segeda dikabulkan.

"Sudah, sudah kami ajukan penangguhan," kata Jeffry.

Sebelumnya, Ferry dilaporkan istrinya Venna ke Polres Kediri Kota karena melakukan KDRT di salah satu kamar hotel Kota Kediri pada Minggu (8/1/2023). Berkas laporan pun dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Polda Jatim.

Setelah menjalani sejumlah pemeriksaan terhadap korban, saksi, olah TKP dan pengumpulan barang bukti, polisi menetapkan Ferry sebagai tersangka. Ferry disangkakan Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Dia dianggap melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap korban, Venna Melinda.

Baca Juga: Ferry Irawan Tersangka KDRT Terhadap Venna Melinda

Topik:

  • Faiz Nashrillah
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya