Nota Keberatan, Pengacara Sebut Eks Pegawai PMI Tak Jual Plasma Darah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Kuasa hukum terdakwa perkara jual beli plasma darah konvalesen, Yogi Agung Prima Wardana, Ucok Jimmy Lamhot mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas materi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (28/10/2021).
1. Sebut kliennya tak lakukan jual beli plasma darah konvalesen
Dalam materi pembelaannya, Ucok menegaskan kalau kliennya tidak melakukan jual beli plasma darah konvalesen. Menurut dia, uang yang diterima Yogi merupakan bentuk ucapan terima kasih dari pasien. "Itu wajar-wajar saja," tegasnya usai sidang.
Baca Juga: Pegawai PMI Jalani Sidang Dakwaan Perkara Jual Beli Plasma Darah
2. Nilai dakwaan JPU tidak tepat dan kliennya berhak bebas
Ucok menilai, dakwaan JPU kurang cermat dan salah alamat. Dia pun meminta agar kliennya, Yogi, dibebaskan dari dakwaan jaksa. Sebab, JPU menyebut dalam dakwaanya kalau Yogi melakukan jual beli plasma darah konvalesen. "Kami berharap klien kami dibebaskan," kata dia.
3. Aksi jual beli plasma darah diungkap Ditreskrimum Polda Jatim
Dugaan praktik jual beli plasma darah ini tak dilakukan sendirian oleh Yogi. Dia dibantu dua rekannya, Bernadya Anisah Krismaningtyas dan Mohammad Yusuf. Terdakwa Yogi yang merupakan pegawai Palang Merah Indonesia (PMI) mematok harga Rp2,5-4 juta per kantong plasma kepada Bernadya dan Yusuf. Yogi sendiri sudah dipecat.
Oleh keduanya, satu kantong plasma konvalesen dijual kepada pasien dengan harga yang lebih mahal menjadi Rp3,5 juta untuk golongan darah O dan Rp5 juta untuk golongan darah AB. Aksi ini dibongkar Ditreskrimum Polda Jatim pada 4 Agustus 2021.
Baca Juga: Petugas PMI Surabaya yang Jual Plasma Konvalesen Sudah Dipecat