Ngebut Bisa Kena Tilang di Gerbang Tol? Begini Penjelasan Polisi

Kena tilang atau tidak, mending gak usah ngebut

Surabaya, IDN Times - Beredar imbauan di media sosial terkait batas maksimal kecepatan kendaraan di Tol Surabaya-Mojokerto dan Surabaya-Malang. Imbauan tertulis bagi kendaraan yang melebihi kecepatan 100 km/jam akan didenda Rp150 ribu. Tak hanya itu, pengemudi diwajibkan membayar ketika keluar dari gerbang tol. Kasat PJR Polda Jatim, Bambang Sukmo Wibowo pun angkat bicara.

1. Polisi benarkan informasi terkait tilang di tol

Ngebut Bisa Kena Tilang di Gerbang Tol? Begini Penjelasan Polisipolri.go.id

Kepada IDN Times, Bambang mengatakan untuk batas maksimal kecepatan tersebut benar. Namun ada bantahan untuk prosesnya. "Info tersebut benar sebagian, namun tidak tepat. Sehingga dapat menjadi bias pada peosesnya," ujarnya, Rabu (21/11).

2. Pelanggaran batas maksimal akan ditilang

Ngebut Bisa Kena Tilang di Gerbang Tol? Begini Penjelasan PolisiAntara FOTO/Hafidz Mubarak A

Bambang menambahkan, bahwa pelanggaran batas maksimal kecepatan yakni berupa tilang. Pengemudi bisa mendapatkan denda atau bahkan hukuman kurungan alias penjara. "Batas maksimal kecepatan bukan hanya untuk semua tol tapi diseluruh jalan umum. Semua berdasar pada ketentuan rambu lalu lintas," tambahnya.

Baca Juga: Laka di Tol SuMo, Istri Kapolres Tulungagung Meninggal Dunia

3. Pembayaran denda dilakukan via ATM atau sidang bukan saat keluar gerbang tol

Ngebut Bisa Kena Tilang di Gerbang Tol? Begini Penjelasan Polisithegold.asia

Terkait pembayaran tilang dilakukan usai keluar gerbang tol, Bambang menerangkan saat ini sudah dapat dilaksanakan pembayaran denda melalui e-banking. Tidak ada pembayaran yang langsung diterima oleh petugas tilang di lapangan. 

"E-tilang merupakan pilihan untuk alternatif pelanggar mengikuti sidang. Dalam implementasinya, pelanggar dapat menggunakan e-banking atau ATM bila ada. Tapi bukan kewajiban karena ada pilihan mengikuti sidang tilang," jelasnya.

4. Batas maksimal denda capai Rp500 ribu

Ngebut Bisa Kena Tilang di Gerbang Tol? Begini Penjelasan PolisiPexels/EVG photos

Saat ditanya apakah dendanya Rp150 ribu, Bambang menjawab bahwa nominalnya sesuai aturan yang berlaku. Pada pelanggaran batas kecepatan, sesuai pasal 287 (5) jo pasal 106 (4) huruf g atau pasal 115 huruf a menyatakan pelanggaran tersebut dikenakan denda maksimal Rp500 ribu.

5. Kecelakaan di Tol SuMo kerap renggut korban jiwa

Ngebut Bisa Kena Tilang di Gerbang Tol? Begini Penjelasan PolisiDok IDN Times/Istimewa

Imbauan yang berawal dari media sosial itu tak lepas dari tingginya angka kecelakaan di Tol SuMo. Salah satu yang sempat menjadi perhatian adalah kecelakaan yang melibatka mobil dinas Kapolres Tulungagung AKBP Tofik Sukendar. Ia dan istri serta ajudannya mengalami kecelakaan di Tol SuMo pukul 01.00 WIB, Jumat (28/9). Akibatnya, istri Kapolres, Anggi Rahaya dan ajudannya Bripda Lutfi meninggal dunia. 

Tak hanya itu, baru-baru ini juga ada kecelakaan di Tol SuMo yang menewaskan 5 orang. Kecelakaan maut terjadi tepat di KM 720-800 masuk wilayah Driyorejo, Gresik. Peristiwa tersebut melibatkan sebuah mobil Toyota Kijang Innova dengan truk. Terjadi pukul 06.00 WIB, Selasa (6/11).

Baca Juga: Sebuah Mini Bus Terguling di Tol Sumo, 13 Penumpangnya Selamat

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya