Napiter Umar Patek Bebas Tapi Wajib Bimbingan Sampai 2030

Surabaya, IDN Times - Narapidana kasus terorisme, Hisyam alias Umar Patek dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu (7/12/2022). Meski bebas, Umar masih akan mengikuti sejumlah bimbingan hingga beberapa tahun ke depan.
Pembebasan Umar dari Lapas Kelas I Surabaya ini dilakukan setelah napi tersebut menyatakan diri setia pada NKRI dan tak radikal (deradikalisasi) lagi. Tak hanya itu, pembebasan Bersyarat ini juga telah direkomendasikan Badan Nasional Penangulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88)
"Benar sudah bebas," ujar Kalapas I Surabaya Jalu Yuswa Panjang dalam keterangan tertulisnya.
Dengan pembebasan bersyarat tersebut, yang bersangkutan sudah beralih status dari napi menjadi klien Pemasyarakatan Bapas Surabaya. Dia wajib mengikuti program pembimbingan sampai dengan 29 April 2030. Apabila sampai dengan masa itu terjadi pelanggaran, maka hak bersyaratnya akan dicabut.
Baca Juga: Napi Bom Bali I Hisam bin Alizein alias Umar Patek Bebas Bersyarat
Topic:
Berita Terkini Lainnya
TRENDING
- Deretan Pemain Arema FC yang Hengkang di Paruh Musim Liga 1
- Harlah 1 Abad NU, Sidoarjo Macet Total Sejak Dini Hari
- 7 Rekomendasi Kuliner Pagi di Kota Madiun, Yuk Sarapan Nikmat
- Intip Persiapan Puncak 1 Abad NU, Diisi Maher Zain Hingga Habib Syech
- 5.000 Buruh Demo di Tengah Persiapan 1 Abad NU
- Javier Roca Out dari Arema FC!
- Gus Ali, Menteri hingga Eri Berdesakan Masuk Venue Harlah 1 Abad NU
- I Putu Gede Jadi Pelatih Baru Singo Edan
- Tilang Manual di Surabaya Mulai Besok, 624 Personel Siaga
- 5 Fakta Jelang Madura United vs Persis Solo Sore Ini