Mulai 6 Mei, 27 Batas Provinsi dan Kota/Kabupaten Disekat Ketat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Niat pemerintah untuk melarang mudik pada lebaran tahun ini kian bulat. Sebanyak tujuh titik batas provinsi dan 20 titik batas kota/kabupaten di Jawa Timur (Jatim) akan dilakukan penyekatan mulai 6-17 Mei 2021. Siapa saja yang ketahuan mudik, akan disuruh putar balik oleh polisi.
Baca Juga: 5 Fakta Larangan Mudik Lebaran 2021, Sanksi Tegas Menanti
1. Ada tujuh titik batas provinsi disekat
Berdasarkan data dari Ditlantas Polda Jatim, tujuh batas provinsi yang dijaga ketat yakni Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi-Gilimanuk Bali; Jalur Tol Ngawi-Solo; Tuban-Rembang; Bojonegoro-Cepu; Ngawi Mantingan-Sragen; Magetan-Karanganyar dan Pacitan Donorojo-Wonogiri.
Nantinya di tujuh titik penyekatan tersebut akan didirikan pos pantau terpadu. Tentunya, dalam pelaksanaan penyekatan Ditlantas Polda Jatim tidak sendirian. Karena juga akan menggandeng TNI, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
"Kita menindaklanjuti kebijakan yang ada. Kalau ada aturannya seperti itu ya kita akan menindaklanjuti yang sudah dikeluarkan atasan (Mabes Polri)," tegas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Minggu (18/4/2021).
2. Sebanyak 20 titik batas kota/kabupaten disekat
Selain tujuh titik itu, polda juga menetapkan 20 titik penyekatan di batas kota/kabupaten di Jatim. Nah, penyekatan ini akan dilakukan oleh polres-polres jajaran. Ada sebanyak tujuh rayon dan ditambah rayon khusus yang dibagi tugas secara merata untuk 39 polres.
Data Ditlantas Polda Jatim menyebut, 20 titok penyekatan yaitu di perbatasan Gresik-Lamongan, Sidoarjo-Pasuruan, Mojokerto-Sidoarjo, Pasuruan-Probilinggo, Probolinggo-Situbondo, Pasuruan-Malang, Malang-Lumajang, Situbondo-Banyuwangi.
Jember-Lumajang, Nganjuk-Jombang, Jombang-Mojokerto. Blitar-Kediri, Kediri-Malang, Bojonegoro-Tuban, Ngawi-Madiun, Madiun-Magetan, Madura sisi utara, Madura sisi selatan, gerbang tol Ngawi dan gerbang tol Probolinggo.
"Kalau ditemukan ada yang masih bobol, mereka nekat, kalau menemukan ada yang mencoba masuk akan diputar balikkan," kata Gatot
3. Pengeculian bagi hal-hal berikut ini
Akan tetapi, Ditlantas Polda Jatim memberi pengecualian untuk beberapa kelompok kendaraan. Bagi pengangkut logistik, BBM, obat-obatan, alat kesehatan, pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah masih diizinkan keluar masuk batas kota/kabupaten maupun provinsi.
Kemudian untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri, TNI dan pegawai swasta yang melakukan perjalanan dinas dilengkapi surat keterangan serta masyarakat yang melakukan kunjungan mendesak misalnya kunjungan duka keluarga meninggal dunia, sakit dan bersalin juga diizinkan.
Baca Juga: Mudik Dilarang, Doni: Jangan Sampai Silaturahmi Berakhir Tragis