Meski Tipis, Ada Harapan Gaji 2021 Naik di Tangan Khofifah

Banyakin solawat!

Surabaya, IDN Times - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur (Jatim), Himawan Estu Bagijo memberi sinyal bahwa gaji pekerja tahun depan masih ada kemungkinan untuk naik. Ini karena keputusan final untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) berada di tangan Gubernur Khofifah Indar Parawansa.

1. Peluang naik tipis karena sudah ada putusan Menaker

Meski Tipis, Ada Harapan Gaji 2021 Naik di Tangan KhofifahDok. Humas Kemnaker

Namun, kenaikan upah atau gaji itu peluangnya sangat tipis. Sebab, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah telah memutuskan Upah Minimum 2021 tidak akan mengalami perubahan. "Berdasarkan surat Menaker sudah jelas ada tiga itemnya. Sama dengan tahun yang lalu (2020)," ujarnya, Selasa (27/10/2020).

"Sudah ditetapkan 1 November harus sudah diumumkan untuk UMP. UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) berarti akhir November," Himawan melanjutkan.

Baca Juga: Dear Pekerja, Menaker Pastikan Tidak Ada Kenaikan Upah Minimum 2021

2. Maka dari itu perlu rapat bersama pekerja dan pengusaha

Meski Tipis, Ada Harapan Gaji 2021 Naik di Tangan KhofifahKepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Himawan Estu saat diwawancara, Kamis (20/11). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Dalam waktu dekat, lanjut Himawan, Disnakertrans Jatim segera mengundang tim pengupahan untuk mempertimbangkan soal gaji pekerja 2021 kepada gubernur. Pihaknya terlebih dahulu akan menggelar rapat bersama serikat pekerja dan juga pengusaha.

"Dalam rapat kita lihat apa yang terjadi, kalau ada usulan naik dari serikat pekerja di notulensi kita tuliskan ada usulan naik.  Kalau misal para pengusaha usulkan turun ya kita tuliskan," katanya.

3. Akan pertimbangkan banyak hal sebelum mengambil keputusan

Meski Tipis, Ada Harapan Gaji 2021 Naik di Tangan KhofifahKepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmgrasi (Disnakertrans), Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo. IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Himawan menambahkan, keputusannya akan diserahkan ke tangan Khofifah. Tentunya dengan mempertimbangkan norma-norma yang ada. Seperti surat keputusan Menaker dan hasil rapat antara tim pengupahan, serikat pekerja dan para pengusaha yang ada di Jatim.

"Keputusan di ibu gubernur dengan norma-norma yang ada. Salah satu norma surat Menaker. Saya yakin itu jadi pertimbangan memutuskan formasi UMP tahun 2021 oleh bu gubernur," pungkasnya.

Baca Juga: UMP 2021 Tak Naik, Menaker: Subsidi Gaji Jadi Bantalan Sosial Pekerja

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya