Mepet Idul Fitri, Demo Hari Buruh di Jatim Ditunda 14 Mei 

Salah satu tuntutanny soal jaminan kesehatan bagi buruh

Surabaya, IDN Times - Hari Buruh identik dengan aksi demonstrasi oleh para pekerja alias buruh. Namun, peringatan itu ditunda pekerja di Jawa Timur (Jatim). Musababnya, Hari Buruh jatuh berdekatan dengan momen Hari Raya Idul Fitri 2022.

1. Demo May Day dipindah 14 Mei 2022

Mepet Idul Fitri, Demo Hari Buruh di Jatim Ditunda 14 Mei Massa buruh melakukan demo menuntut kenaikan UMP 2022 pada Rabu (8/12/2021). (IDN Times/Athif Aiman)

Wakil Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim, Nuruddin Hidayat menegaskan bahwa aksi demonstrasi Hari Buruh tetap ada. Hanya saja, pihaknya menunda aksi tersebut yang semula pada 1 Mei, tahun ini dipindah pada 14 Mei mendatang.

"FSPMI merayakan May Day tanggal 14 Mei, serentak bersama yang lain (elemen buruh)," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (1/5/2022).

2. Poin tuntutan mulai upah hingga jaminan kesehatan

Mepet Idul Fitri, Demo Hari Buruh di Jatim Ditunda 14 Mei Ilustrasi demo buruh. Dok.IDN Times/Istimewa

Adapun poin-poin tuntutan yang digaungkan sama seperti aksi demonstrasi pada 26 April lalu. Mendesak Gubernur Jatim agar merevisi Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2022, kemudian segera menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Mendesak Gubernur segera merealisasikan janji politiknya untuk membuat Perda Jaminan Pesangon. "Dan yang paling urgent adalah kaitannya jaminan kesehatan rakyat miskin di Jawa Timur," Nuruddin menegaskan. Pihaknya meminta supaya 170 ribu rakyat miskin yang kepesertaan BPJS Kesehatannya nonaktif agar pembiayaan iurannya diambil alih kembali oleh Pemprov.

"Angaran yang dibutuhkan untuk pembiayaan iuran tersebut hanya sebesar Rp51,408 miliar atau hanya sebesar 0,21 persen dari APBD Jatim tahun 2022 yang sebesar 24,48 triliun," kata dia.

Baca Juga: Hari Buruh Sedunia 1 Mei: Ini Sejarahnya

3. Desak adanya Perda soal jaminan kesehatan bagi buruh

Mepet Idul Fitri, Demo Hari Buruh di Jatim Ditunda 14 Mei Massa buruh melakukan demo menuntut kenaikan UMP 2022 pada Rabu (8/12/2021). (IDN Times/Athif Aiman)

Untuk menjamin terpenuhinya hak atas jaminan kesehatan untuk buruh, Nuruddin menyebut bahwa buruh mendesak Gubernur Khofifah Indar Parawansa segera membuat Peraturan Gubernur Jawa Timur yang mensyaratkan kepada Pengusaha saat akan mendapatkan pelayanan publik tertentu, wajib melengkapi bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan serta bukti pembayaran iuran terakhir seluruh buruhnya.

"Memberikan sanksi administratif tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu kepada Pengusaha yang tidak mendaftarkan buruhnya kepada BPJS Kesehatan," pungkas dia.

Baca Juga: Sudah Ada Partai Buruh, Apakah Buruh Tetap Turun ke Jalan untuk Demo? 

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya