Masa Penahanan Habis, Eks Dirut LIB Dibebaskan

Terus statusnya gimana?

Surabaya, IDN Times - Eks Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita dibebaskan. Pembebasan ini setelah berkas perkaranya pada tahap I kasus tragedi Kanjuruhan dinyatakan tidak lengkap, kemudian dikembalikan alias P-19 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) kepada Polda Jatim. Di sisi lain, masa penahanannya telah habis.

Kepastian dibebaskannya Hadian ini dikonfirmasi oleh Kepala Subdit Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, AKBP Achmad Taufiqurrahman. Pembebasan, kata Taufiq, dikarenakan masa penahanan terhadap Hadian sudah habis.

"Iya, dikeluarkan (dari penahanan) demi hukum," ujarnya saat dikonfirmasi IDN Times, Kamis (22/12/2022).

Meski dibebaskan, Taufiq menegaskan kalau status Hadian masih tetap. Hadian masih berstatus tersangka dalam kasus tragedi kerusuhan Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang suporter Arema FC, Aremania.

"Namun statusnya tetap," ucap Taufiq menambahkan.

Nantinya, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim akan terus bekerja untuk melengkapi berkas perkara Hadian. Jika sudah lengkap, akan dilimpahkan keempat kalinya kepada jaksa Kejati Jatim. Selanjutnya akan diteliti selama 14 hari.

Sementara untuk lima tersangka lain yang berkas perkara tahap I sudah dinyatakan lengkap, segera menjalani pelimpahan tahap II, yakni melimpahkan para tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

Baca Juga: LIB Penuhi Panggilan Komnas HAM Tanpa Dirut Akhmad Hadian Lukita

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya