Marak Calo Plasma Konvalesen, Begini Prosedur dari PMI

Surabaya, IDN Times - Calo hingga penipuan plasma konvalesen mulai marak di tengah lonjakan kasus COVID-19. Palang Merah Indonesia (PMI) Jawa Timur (Jatim) pun mewanti-wanti masyarakat agar tidak gampang tertipu, caranya cukup ikut prosedur yang ada.
Nah, bagi yang belum tahu prosedur yuk simak!
1. Permintaan plasma konvalesen hanya boleh dari rumah sakit
Sekretaris PMI Jatim, dr. Edi Purwinarto menegaskan bahwa plasma konvalesen tidak bisa diminta secara perorangan. Nah, yang memiliki kewenangan hanyalah rumah sakit. Kalau pun ada yang perorangan, maka harus dilengkapi surat dari rumah sakit atau dokter.
"Dari RS (rumah sakit) atau dokter yang bertanggung jawab wajib minta ke PMI. Individu tidak bisa minta langsung, harus RS," tegasnya, Minggu (1/8/2021).
Baca Juga: Calo Plasma Konvalesen Tobatlah, Polisi Sudah Turun Tangan!
2. Pendonor tidak bisa langsung, diambil sampel dulu
Lebih lanjut, apabila ada pendonor maka wajib ke Unit Donor Darah (UDD) terlebih dahulu. Nantinya akan diambil sampel, kemudian sampel itu dimasukkan ke laboratorium untuk dilihat kelaikannya. Artinya tidak bisa langsung donor.
"Sampling paling cepat dua hari masuk di lab, sebaiknya minta langsung PMI. Ketentuannya untuk mengajukan harus lewat dokter penanggung jawab pasien," kata dr. Edi.
3. Jika plasma konvalesen minta ke PMI tanpa surat pengantar akan ditolak
Nah, jika ada orang yang tiba-tiba ke UDD PMI setempat meminta plasma konvalesen tanpa membawa surat pengantar dari rumah sakit atau dokter ia memastikan orang tersebut akan ditolak. PMI tetap akan menerapkan prosedur yang ada. Sehingga tidak ada celah ajang bisnis untuk plasma konvalesen.
"Kalau ada yang bilang langsung saja minta ke PMI, jangan gitu caranya," pungkasnya.
Baca Juga: Polda Jatim Patroli Siber, Buru Calo dan Penipu Plasma Konvalesen