Mantan Bupati Jombang Bebas dari Penjara

Nyono bebas dari penjara dan bayar denda Rp200 juta

Surabaya, IDN Times - Mantan Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko sudah bebas dari Lapas 1 Surabaya, Senin (8/8/2022). Pembebasan Nyono ini setelah melalui program integrasi sosial yaitu cuti menjelang bebas (CMB). Diketahui, Nyono merupakan narapidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor).

"Benar yang bersangkutan (Nyono) telah dibebaskan karena mendapatkan hak integrasi berupa CMB," ujar Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur, Zaeroji tertulis Selasa (9/8/2022).

1. Bisa bebas usai melunasi denda

Mantan Bupati Jombang Bebas dari PenjaraMantan Bupati Jombang, Nyono Suharli. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Program integrasi sosial yang didapat Nyono bukan cuma-cuma. Dia diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta. Hal ini merujuk pada putusan atau vonis majelis hakim saat sidang. Diketahui, selain pidana penjara lima tahun, hakim juga mengharuskan Nyono membayar denda sebesar Rp200 juta.
 
Denda itu, menurut data dari Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), dibayar Nyono dalam tiga termin. Yaitu pada medio Juli 2019 hingga November 2021. "Sehingga, NSW (inisial nama Nyono) berhak mendapatkan hak remisi dan integrasi," kata Zaeroji.

Baca Juga: Ini Lho Rekam Jejak Nyono Suharli, Bupati Jombang yang Terjaring OTT KPK

2. Nyono dapat remisi 3 kali semasa dipenjara

Mantan Bupati Jombang Bebas dari PenjaraMantan Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Sementara itu, Kalapas Surabaya Jalu Yuswa Panjang menjelaskan bahwa Nyono ditahan oleh penyidik KPK sejak 4 Februari 2018. Dia dipindahkan ke Lapas Surabaya di Porong pada 27 Juni 2019. Selama menjalani pidana, Nyono sudah tiga kali mendapatkan remisi. Dari tiga kali remisi, hukumannya dipotong selama empat bulan.
 
Sehingga, masa eksparasi penahanannya yang awalnya 8 Februari 2023, maju menjadi 8 Oktober 2022. “Berdasarkan SK dari Dirjen Pemasyarakatan, NSW berhak mendapatkan program CMB dua bulan menjelang tanggal pembebasannya yaitu 8 Agustus 2022,” kata dia.

3. Meski bebas, Nyono masih wajib lapor

Mantan Bupati Jombang Bebas dari PenjaraANTARA FOTO/Dhemas Revianto

Sebelum memberikan rekomendasi pemberian CMB kepada Nyono, pihak Lapas dan Bapas Surabaya telah menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada 25 Februari 2022. “Karena masa pidananya kurang dari setahun, maka program integrasi yang diberikan adalah CMB,” imbuh Jalu.
 
Karena sifatnya bersyarat, maka Nyono masih wajib mengikuti program pembibingan selama masa CMB. Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Surabaya menetapkan bentuk pembibingan untuk Nyono adalah wajib lapor. Setiap seminggu sekali Nyono harus lapor ke pembimbingnya di Bapas Surabaya.

"CMB akan dicabut jika yang bersangkutan melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat, melakukan pelanggaran hukum kembali atau tidak melaksanakan wajib lapor," pungkas Jalu.

Baca Juga: Hukuman Nyono Terlalu Ringan, Jaksa Akan Banding

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya