Liputan Eks Anak Buah Sri Mulyani Jurnalis Tempo Jadi Korban Kekerasan

Korban juga dipaksa menerima uang kompensasi Rp600 ribu

Surabaya, IDN Times - Kasus kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Kali ini korbannya, Koresponden Tempo di Surabaya, Nurhadi. Atas kejadian itu, Hadi -panggilan karibnya memilih jalur hukum dengan melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur (Jatim), Minggu (28/3/2021).

1. Hadi mendapat tugas liputan investigasi

Liputan Eks Anak Buah Sri Mulyani Jurnalis Tempo Jadi Korban KekerasanIlustrasi Kekerasan. IDN Times/Sukma Shakti

Tindakan kekerasan yang menimpa Hadi bermula dari dia yang ditugaskan liputan investigasi dugaan kasus suap Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada Sabtu (27/3/2021), ada informasi bahwa Angin ke acara resepsi pernikahan anaknya dan anak mantan Karo Perencanaan Polda Jatim, Kombes Pol Achmad Yani, di Gedung Samudra Bumimoro. Hadi sampai di lokasi pukul 18.30 WIB pada hari tersebut.

Sekitar 18.40 WIB, Hadi masuk ke gedung resepsi. Dia kemudian memotret Angin yang sedang berada di atas pelaminan bersama besannya. Satu jam berlalu, korban difoto oleh panitia. Dia pun diperiksa dan ditanya identitas ketika akan keluar gedung pada pukul 20.00 WIB.

Keluarga mempelai didatangkan untuk mengonfirmasi apakah mengenal korban. Pihak keluarga menegaskan tidak kenal. Lalu korban dibawa ke belakang gedung untuk dinterogasi oleh seorang diduga ajudan Angin. Korban mengaku ponselnya dirampas, mengalami kekerasan verbal, fisik hingga ancaman pembunuhan.

Sekitar 30 menit kemudian, ada diduga oknum TNI membawa Hadi ke pos TNI. Di sana, dia ditanya identitas. Selanjutnya akan diserahkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Belum sampai Polres, Hadi justru dikembalikan ke Gedung Samudra Bumimoro.

"Korban kembali diinterogasi oleh beberapa orang yang mengaku sebagai polisi dan beberapa orang lain yang diduga sebagai oknum anggota TNI, serta ajudan Angin Prayitno Aji," ujar Ketua AJI Surabaya, Eben Haezer dalam rilis resmi yang diterima IDN Times.

Sepanjang proses interogasi, korban kembali mengalami tindakan kekerasan hingga ancaman pembunuhan. Korban juga dipaksa untuk menerima uang Rp600 ribu sebagai kompensasi perampasan dan pengrusakan alat liputan milik korban. Uang tersebut ditolak Hadi dan diletakkan di salah satu bagian mobil.

Sekitar pukul 22.25 WIB, Hadi dibawa ke Hotel Arcadia Surabaya. Dia kembali diinterogasi dua orang yang mengaku oknum polisi dan anak asuh Kombes Pol Achmad Yani, bernama Purwanto dan Firman. Korban keluar dari hotel dan diantarkan pulang hingga ke rumah sekitar pukul 02.00 WIB, Minggu (28/3/2021) dini hari.

Baca Juga: Jurnalis Dipiting, Ditampar, dan Dipukul ketika Liputan di Surabaya

2. Bibir dan pelipis mata Hadi mengalami luka

Liputan Eks Anak Buah Sri Mulyani Jurnalis Tempo Jadi Korban KekerasanIlustrasi Jurnalis. IDN TImes/Arief Rahmat

Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis yang terdiri dari Aliansi Jurnalis independen (AJI) Surabaya, KontraS, LBH Lentera, LBH Pers, dan LBH Surabaya akan terus mendampingi korban, Hadi, sampai kasusnya tuntas. Mereka meminta polisi tegas mengusut pelaku kekerasan tersebut.

"Kami mendesak agar kepolisian mengusut kasus ini dan membawa pelakunya ke pengadilan," tegas Eben usai mendampingi Hadi melapor.

Usai melakukan laporan ke SPKT Polda Jatim, Hadi akan melakukan visum pada sejumlah bagian tubuhnya yang mengalami kekerasan di Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya. Karena, lanjut Eben, secara fisik, di bibir dan pelipis Hadi mengalami luka.

"Tapi yang jelas selain masalah fisik, psikologi korban juga sangat terpukul, apalagi istrinya juga saya pikir ini sangat terpukul dengan kondisi ini. Kami akan memastikan agar Hadi dan keluarganya akan aman," tegasnya.

Diakui Eben, memang profesi jurnalis, khususnya di Surabaya, masih belum aman. Aparat penegak masih melihat jurnalis sebagai ancaman. Dia ingin, tindakan kekerasan tak terjadi lagi terhadap para pewarta di seluruh wilayah di Indonesia, termasuk di Surabaya.

"Kami harap, tidak terulang lagi di masa depan," imbuhnya.

3. Ada 4 pasal yang dilayangkan, Polda akan tindak lanjuti laporan

Liputan Eks Anak Buah Sri Mulyani Jurnalis Tempo Jadi Korban KekerasanIlustrasi aksi kekerasan. IDN Times/Mardya Shakti

Kekerasan terhadap Hadi termasuk kegiatan menghalang-halangi kegiatan jurnalistik dan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Selain itu, melanggar UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Konvensi Hak Sipil dan Politik serta Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun  2009 tentang Pengimplementasi Hak Asasi Manusia.

Dalam laporannya, pihak KontraS Surabaya, Fatkhul Khoir melayangkan 4 pasal kepada para oknum yang melakukan tindak kekerasan terhadap Hadi.

"Yakni 170, 351, 355, dan 18 Undang-Undang Pers tahun 1999. Insyaallah, dalam waktu cepat saksi-saksi akan segera dipanggil," ucapnya.

Fatkhul menambahkan, berharap Korps Bhayangkara memberikan jaminan keamanan kepada Hadi dan keluarganya. Sebab saat ini yang dialami Hadi bukan hanya luka fisik, tapi juga ketakutan, lantaran merasa terancam.

"Selain laporan kepolisian, kami juga akan laporan ke Propam Mabes Polri, karena ada dugaan pelaku adalah oknum Polisi, kami juga akan mendatangi LPSK agar mas Nur Hadi mendapat perlindungan," tegas dia.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko tidak berkomentar banyak soal laporan yang dilakukan oleh Koresponden Tempo, Nurhadi. Pihaknya mengaku akan bekerja profesional dan menindaklanjuti laporan tersebut.

"Laporannya akan segera ditindaklanjuti," jawabnya singkat saat dikonfirmasi IDN Times.

Baca Juga: [BREAKING] Kasus Suap Pajak, Sri Mulyani Bebastugaskan Pegawai Terkait

https://www.youtube.com/embed/aCT5FsZVvnQ

Topik:

  • Dhana Kencana
  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya