Lima Jet Ski Sitaan Negara Ini Berapa Duit Jika Dilelang?

Sitaan dari terpidana korupsi

Surabaya, IDN Times - Lima unit Jet Ski tampak paling mentereng di antara barang bukti sitaan yang berada di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas 1 Surabaya. Barang bukti itu milik terpidana kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang juga mantan Bupati Mojokerto, Mustafa Kamal Pasa alias MKP.

"Iya, benar (milik MKP)," ujar Kepala Rupbasan Kelas 1 Surabaya, Endang Purwati, Minggu (15/8/2021).

1. Harganya capai setengah miliar tapi belum dilelang

Lima Jet Ski Sitaan Negara Ini Berapa Duit Jika Dilelang?Lima jetski barang sitaan di Rupbasan Kelas 1 Surabaya. Dok. Istimewa.

Jet Ski dengan nomor register C/1/-/K/P.1.1-0008, 0009, 0010, 0011, 0012 2019 itu terdaftar di Rupbasan sejak 12 April 2019. Dengan merek Sea Doo. Bila dirupiahkan, nominalnya tergolong fantastis, bisa mencapai Rp500 juta.

Kendati mempunyai harga jual tinggi, Endang memastikan bahwa barang bukti tersebut belum dilelang. Sebab, pihaknya masih menanti keputusan dari kejaksaan, bea cukai hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kita kan hanya menyediakan tempat untuk menyimpan dan merawat barang bukti, untuk lelang pribadi itu kebijakan instansi terkait yang menitipkan daripada pihak berperkara," kata dia.

Baca Juga: Cara Daftar dan Tips Menang Lelang Barang Sitaan Negara

2. Lelang harus ada surat pengantar KPK

Lima Jet Ski Sitaan Negara Ini Berapa Duit Jika Dilelang?Lima jetski barang sitaan di Rupbasan Kelas 1 Surabaya. Dok. Istimewa.

Terkait mekanisme lelangnya, Endang menjelaskan kalau harus melampirkan Surat Pengantar dari KPK, selaku pihak yang mengadakan lelang. Jika sudah didapatkan pemenangnya, bisa menebusnya langsung ke Rupbasan Kelas 1 Surabaya.

"Kami ini kan sifatnya selaku penyedia tempat, yang mengadakan lelang adalah KPK, nanti dapat SP lalu mengambil di sini atau melalui pihak terkaitnya (KPK)," terangnya.

3. Ditetapkan tersangka oleh KPK dugaan TPPU

Lima Jet Ski Sitaan Negara Ini Berapa Duit Jika Dilelang?Lima jetski barang sitaan di Rupbasan Kelas 1 Surabaya. Dok. Istimewa.

Sebelumnya, MKP telah ditetapkan KPK sebagai tersangka atas kasus dugaan suap, gratifikasi dan TPPU. Dia diduga telah menyimpan secara tunai atau sebagian disetorkan ke rekening bank yang bersangkutan atau diduga melalui perusahaan milik keluarga pada Musika Group, yaitu CV Musika, PT Sirkah Purbantara dan PT Jisoelman Putra Bangsa.

Modus yang dia gunakannya adalah utang bahan atau beton. Mustofa diduga menempatkan, menyimpan dan membelanjakan hasil penerimaan gratifikasi berupa uang tunai sekitar Rp 4,2 miliar, 30 unit kendaraan roda empat atas nama pihak lain, dua unit kendaraan roda dua yang juga atas nama pihak lain dan lima unit jet ski.

Politisi partai Golkar itu disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: KPK Lelang Barang Sitaan, Ada Tas Balenciaga dan Anting Emas Berlian

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya