Lebih dari 11 Ribu Napi di Jatim Terima Remisi Kemerdekaan RI

Semoga yang sudah bebas bisa semakin baik hidupnya

Sidoarjo, IDN Times - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi HUT Kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia kepada 11.286 narapidana (napi) di Jawa Timur (Jatim). Remisi umum diberikan secara simbolis oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono di Aula Lapas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, Senin (17/8/2020).

1. Remisi antara 6-12 bulan

Lebih dari 11 Ribu Napi di Jatim Terima Remisi Kemerdekaan RIPara napi di Jatim yang mendapatkan remisi Kemerdekaan RI. Dok. Humas Kemenkumham kanwil Jatim

Besaran remisi yang diterima bervariasi. Paling rendah satu bulan, paling lama enam bulan. Kriteria napi yang berhak atas remisi satu bulan ialah yang telah menjalani pidana selama 6-12 bulan. Sedangkan warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang telah menjalani tahun pertama memperoleh remisi dua bulan. Seterusnya, hingga maksimal 6 bulan

”Remisi syarat utamanya adalah WBP harus berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan,” ujar Krismono.

2. Remisi bikin hemat Rp20,6 miliar

Lebih dari 11 Ribu Napi di Jatim Terima Remisi Kemerdekaan RIPara napi di Jatim yang mendapatkan remisi Kemerdekaan RI. Dok. Humas Kemenkumham kanwil Jatim

Pemberian remisi umum di Jatim diperkirakan menghemat anggaran negara hingga Rp20,6 miliar. Negara akan semakin berhemat karena masih ada 531 napi yang menunggu SK susulan untuk mendapatkan remisi dari Menkumham. Hal ini juga berdampak pada menurunnya tingkat over kapasitas di lapas/ rutan di Jatim yang mencapai 98 persen.

“Ini hanya itungan kasar saja, tapi kira-kira untuk Jatim saja akan menyumbang penghematan sejumlah Rp20,6 miliar,” jelas Krismono.

Baca Juga: Eks Napi Penerima Hak Asimilasi Berulah, Kemenkumham: Hukum Berat!

3. Remisi juga meringankan over kapasitas lapas maupun rutan

Lebih dari 11 Ribu Napi di Jatim Terima Remisi Kemerdekaan RIPara napi di Jatim yang mendapatkan remisi Kemerdekaan RI. Dok. Humas Kemenkumham kanwil Jatim

Program ini, lanjut Krismono, juga berdampak positif dalam mengurangi over crowded dalam lapas/rutan. Per tanggal 16 Agustus 2020, jumlah napi 39 lapas/rutan Jatim mencapai 25.393 orang. Sedangkan kapasitas hunian 12.846 atau mengalami over crowded rata-rata mencapai 98 persen.

Kendati masih tergolong tinggi, jumlah itu menurun drastis dari awal tahun yang mencapai 134 persen.

“Tahun ini tingkat over kapasitas di Jatim paling rendah selama empat tahun terakhir, Semoga kondisi ini membuat pelayanan dan pembinaan di lapas/ rutan semakin optimal,” ungkapnya.

4. Napi di Lapas Surabaya paling banyak dapat remisi

Lebih dari 11 Ribu Napi di Jatim Terima Remisi Kemerdekaan RIPara napi di Jatim yang mendapatkan remisi Kemerdekaan RI. Dok. Humas Kemenkumham kanwil Jatim

Sementara itu, Lapas Surabaya menjadi penyumbang napi yang paling banyak mendapatkan remisi di Jatim. Sebanyak 1.497 WBP mendapatkan remisi, 36 diantaranya bisa langsung bebas.

”Mayoritas WBP kami adalah dengan masa pidana yang panjang dan mereka relatif berkelakuan baik, sehingga banyak yang mendapat remisi,” terang Kepala Lapas Surabaya Gun Gun Gunawan.

Baca Juga: Kemenkumham Jatim Minta Tunda Tahanan Baru dan Dorong Sidang Online

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya