LBH Surabaya Minta Perwali yang Wajibkan Rapid Test Dicabut

Dianggap menyusahkan masyarakat

Surabaya, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mencabut Perwali nomor 33 tahun 2020 perubahan Perwali nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi COVID-19. Peraturan itu dianggap merugikan buruh dan masyarakat.

1. Kewajiban rapid test dinilai menyusahkan

LBH Surabaya Minta Perwali yang Wajibkan Rapid Test DicabutIlustrasi Rapid Test Tim IDN Times (IDN Times/Herka Yanis)

Berdasarkan Pasal 12 ayat (2) huruf f dan Pasal 24 ayat (2) huruf e Perwali itu mewajibkan para pekerja dan pelaku perjalanan masuk Surabaya wajib rapid test dengan hasil nonreaktif. Meskipun tujuannya untuk melakukan screening belum tentu dikatakan aman dari COVID-19

"Hal tersebut dirasa berat bagi buruh dan masyarakat terutama bagi pekerja yang berpenghasilan rendah," kata Ketua LBH Surabaya, Abd. Wachid dalam rilis resminya, Senin (20/7/2020).

Mahalnya biaya rapid test secara mandiri hingga jangka waktu berdurasi 14 hari ditengarai akan membuat kalangan pekerja yang masuk ke Surabaya akan terhambat. "Kualitas dari hasil rapid test tersebut tidak akurat," ucap Wachid.

2. Pemberlakuan jam malam dinilai tidak tepat

LBH Surabaya Minta Perwali yang Wajibkan Rapid Test DicabutSeorang pengendara masuk ke dalam bilik disinfektasn di posko PSBB di MERR Surabaya, Selasa (28/4). IDN Times/Faiz Nashrillah

Problem lainnya, lanjut Wachid, dalam Perwali nomor 33 tahun 2020 ada pemberlakuan jam malam layaknya PSBB. Hal tersebut, dinilainya tidak tepat. Menurutnya jam malam tidak terlalu berdampak dengan penurunan penyebaran COVID-19.

"Pemberlakuan jam malam akan berpotensi melanggar hak, terutama bagi pedagang kecil/pekerja informal yang sedang mencari penghidupan untuk kebutuhan sehari-hari di waktu malam hari," tegas dia.

Dia menambahkan, penerapan jam malam tidak mempunyai dasar hukum yang jelas. Jika merujuk dalam UU nomor 6 tahun 2019 tentang Kekarantinaan Kesehatan beserta aturan turunannya Peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2020 tentang PSBB terdapat persyaratan untuk menerapkan pembatasan mobilitas masyarakat.

"Yaitu adanya penetapan kementerian kesehatan untuk menerapkan PSBB bagi wilayah yang mengajukan PSBB, sedangkan Surabaya tidak menerapkan PSBB," ucap dia.

3. Pasal sanksi di Perwali dianggap melanggar

LBH Surabaya Minta Perwali yang Wajibkan Rapid Test DicabutIlustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Lebih lanjut, pemberlakuan sanksi pada Pasal 34 Perwali nomor 33 tahun 2020 disebut LBH Surabaya tidak sah. Karena bertentangan dengan UU nomor 12 tahun 2011 sebagaimana diubah menjadi UU nomor 15 tahun 2019 tentang Pembentukan peraturan perundangan yg mengatur perundang-undangan yang dapat memuat sanksi hanya UU/Perppu dan Perda.

"Sehingga produk hukum Perwali tidak bisa memuat sanksi. Karena pada hakikatnya pemberlakuan sanksi adalah pengurangan hak masyarakat maka harus diatur ketentuan yang melibatkan masyarakat dalam hal ini DPRD sebagaimana tertuang dalam Perda," jelas Wachid.

Kebijakan dalam Perwali, tambah Wachid, membuktikan jika pemkot tidak mampu menangani pandemik dan tidak mampu untuk menjamin hak atas kesehatan masyarakat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Baca Juga: Masuk Surabaya Wajib Rapid Test: Bayarnya Berat, Millennials Sambat

4. Minta Perwali dicabut

LBH Surabaya Minta Perwali yang Wajibkan Rapid Test DicabutIlustrasi Hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Berdasarkan hal tersebut, LBH Surabaya meminta, pemkot mencabut Perwali nomor 33 tahun 2020. Menghentikan kewajiban penggunaan rapid test, tidak memberlakukan sanksi. "Pemkot Surabaya harus menjamin hak atas kesehatan masyarakat dengan tidak membuat kebijakan yg menyusahkan dan merugikan buruh dan masyarakat," Wachid menegaskan.

Baca Juga: Tak Semua yang Masuk Surabaya Wajib Rapid Test, Ini Ketentuannya

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya