Lagi, Polda Jatim Panggil Anak Kiai Jombang Diduga Cabul

Tersangka tidak datang

Surabaya, IDN Times - Kabid Humas Polda Jawa Timur (Jatim), Kombes Pol Gatot Repli Handoko memastikan bahwa pihaknya telah melayangkan panggilan ke tersangka berinisial MSAT (39). Tersangka merupakan anak kiai salah satu pondok pesantren di Jombang yang diduga melakukan pencabulan dan pemerkosaan.

"Panggilan rencana hari ini, ini panggilan kedua tapi keliatannya gak hadir," ujarnya, Rabu (12/1/2022).

1. Belum ada rencana penjemputan paksa oleh polisi

Lagi, Polda Jatim Panggil Anak Kiai Jombang Diduga CabulKabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko. Dok. Humas Polda Jatim.

Terkait rencana jemput paksa terhadap tersangka, perwira dengan tiga melati emas itu menegaskan belum dilakukan. "Penjemputan paksa belum, tapi kita harapkan kerja samanya karena sudah P21 (berkas dinyatakan lengkap oleh Kejati Jatim), dan tahap dua harus dilaksanakan oleh Polri," kata Gatot.

Baca Juga: Fakta Leletnya Penanganan Kasus Pemerkosaan Anak Kiai Jombang

2. Polisi minta tersangka taat hukum dan kooperatif

Lagi, Polda Jatim Panggil Anak Kiai Jombang Diduga CabulIlustrasi, tersangka. Shutterstock

Gatot berharap, tersangka, MSAT kooperatif dengan kasus hukum yang menjeratnya. Sebab, proses mencari dan mempertahankan keadilan apabila memang tidak bersalah, dapat dibuktikan dalam persidangan nanti. "Harapan kita yang bersangkutan (tersangka) mohon ikuti aturan yang ada untuk mau diserahkan ke kejaksaan," katanya. "Kita masih persuasif," imbuh dia.

Baca Juga: Susahnya Menangkap Anak Kiai Jombang Tersangka Cabul

3. Jemput paksa harusnya dilakukan, jika ada yang mengadang bisa kena pidana

Lagi, Polda Jatim Panggil Anak Kiai Jombang Diduga CabulIlustrasi kekerasan pada perempuan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara itu, ahli pidana, Ahmad Sofian mengatakan bahwa penjemputan paksa terhadap tersangka dugaan pencabulan dan pemerkosaan bisa dilakukan. Apalagi, kalau kasusnya sudah dinyatakan P21 dan masuk babak lanjutan, yakni pelimpahan ke kejaksaan agar segera disidangkan.

Apabila ada alasan pengadangan yang dilakukan oleh pengikut tersangka, maka para pengadang itu bisa dijerat pidana. Karena sudah ada pasal yang mengaturnya. "Siapa pun yang menghalang-halangi bisa terkena (pasal) 216 Kitab Undang-undang Hukum Pidana," ucapnya.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya