Lagi, Pesulap Merah Diadukan ke Polda Jatim

Surabaya, IDN Times - Marcel Radhival alias Pesulap Merah kembali diadukan soal dugaan ujaran kebencian ke Polda Jawa Timur (Jatim). Aduan ini dibuat oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Thabib Paranormal Hipnoterapi Dukun Indonesia (TPHDI) pada Kamis (18/8/2022).
1. Sebut Pesulap Merah lakukan ujaran kebencian
Ketua LSM TPHDI, Agus Arianto menganggap Pesulap Merah telah melanggar Pasal 28 Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Tuduhan tentang mendistribusikan informasi menyalahgunakan perangkat elektronik. Dan juga ujaran kebencian mengajak khalayak ramai membenci profesian perdukunan," ujarnya, Senin (22/8/2022).
"LSM ini membawahi semua praktisi yang tergabung berbagai persatuan dukun," dia menegaskan.
Baca Juga: Gus Samsudin Tantang Pesulap Merah Buktikan Omongannya
2. Aduan telah diterima, sudah serahkan bukti
Aduan yang dibikin TPHDI, sambung Agus, telah diterima polisi Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim. Saat ini, pihaknya masih menunggu hasil analisis penyidik. Barang bukti berupa video yang beredar di media sosial pun telah diserahkan.
"Kita menunggu dari pihak kepolisian. Jadi, ini pengaduan masyarakat nanti naik di tingkat penyelidik sesuai bukti-bukti yang diserahkan," kata dia.
3. Saat ini masih proses periksa bukti aduan
Bila bukti yang diserahkan memenuhi ketentuan penyidik. Agus bilang, aduan ini akan diterbitkan Laporan Polisi (LP). "Meningkat menjadii laporan polisi (jika penuhi kriteria penyidikan) dan penyidikan setelah itu penetapan tersangka. Ini masih tahap (pemeriksaan barang bukti)," pungkas dia.
Sebelumnya, Pesulap Merah juga diadukan oleh Samsudin Jadab alias Gus Samsudin atas dugaan pencemaran nama baik ke Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Samsudin sendiri telah diperiksa oleh penyidik sebagai pelapor. Namun kasus ini masih belum terbit LP-nya.
Baca Juga: Gus Samsudin Diperiksa Polisi Soal Laporan Terhadap Pesulap Merah