KPU Putuskan Pilkada Ulang Sampang Digelar 27 Oktober
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum terus mematangkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sampang.
Penyelenggaraan PSU ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) saat pencoblosan di Pilkada Sampang dirasa ganjil. MK pun memutuskan Pilkada tersebut tidak sah.
1. PSU rencana digelar 27 Oktober 2018
Komisioner KPU Jatim, Dewita Hayu Shinta mengatakan kalau putusan MK harus dilaksanakan secepatnya. Dia menyenut bahwa semua pihak Pilkada Sampang sudah siap menggelar PSU. "Tahapan PSU rencananya tanggal 27 Oktober 2018," ujarnya saat dikonfirmasi.
2. KPU Sampang masih melakukan validasi DPT
Lebih lanjut, saat ini penyelenggara Pilkada Sampang dalam hal ini KPU Sampang sedang memperbaiki DPT. Perbaikan tersebut dengan cara validasi terbatas ke lapangan. "Tak hanya itu juga menggunakan aplikasi. Setelah validasi semua DPT maka bisa dilakukan pemungutan suara ulang," jelasnya.
Baca Juga: Soekarwo Siapkan Rp15 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang di Sampang
3. KPU Sampang bentuk panitia tingkat kecamatan
Sisin sapaan akrabnya juga mendapatkan perkembangan kalau KPU Sampang sudah mengangkat panitia di tingkat kecamatan. Selain itu juga akan mengangkat KPPS pada bulan depan untuk melaksanakan PSU. "Untuk logistik mengajukan tambahan anggaran. Sudah disepakati pemda. Menggunakan aturan yang ada untuk pengadaan. Desain surat suara berbeda," pungkasnya.
Baca Juga: Soekarwo Pastikan Pemungutan Ulang Pilkada Sampang Siap Dilaksanakan