Korupsi Dana Hibah, Kepala Dinas Ngaku Diintervensi DPRD Jatim

Ngeri...

Surabaya, IDN Times - Sidang perkara korupsi dana hibah terdakwa Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim), Sahat Tua P. Simandjuntak mengungkap fakta baru. Saksi yang dihadirkan, Kepala.Dinas PU Bina Marga Jatim, Edy Tambeng Widjaja bilang kalau mendapat intervensi.

Intervensi itu didapat Edy dari salah satu anggota DPRD yang bermarkas di Jalan Indrapura, Surabaya. Edy diintervensi agar segera memverifikasi peninjauan proyek dana hibah. Sebab, verifikasi dari dinas terkait itu merupakan salah satu alur pencairan dana hibah kepada kelompok masyarakat (Pokmas).

"Dewan biasanya intervensi menghubungi saya minta supaya hibah cepat cair," ujar Edy di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Selasa (6/6/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Suhermanto pun bertanya kepada Edy, bentuk intervensi apa yang dilakukan DPRD. "Ya tanya-tanya kapan cair gitu saja," jawab Edy.

Sementara itu, Arif menjelaskan bahwa anggota DPRD Jatim yang disebut oleh Edy berinisial A. Namun Arif masih mendalami anggota Dewan Jatim tersebut berasal dari komisi mana.

"Tadi disampaikan saksi pak Edy Tambeng itu adalah A anggota DPRD Jatim. Yang jelas anggota," kata Arif.

Baca Juga: Saksi Pemprov Jatim Akui Pokmas Hibah Sahat Tak Punya Kantor

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya