Korban Robot Trading Wahyu Kenzo Capai 1.361 Orang

Korban melapor ke hotline Polda Jatim

Surabaya, IDN Times - Korban kasus penipuan dan penggelapan robot trading Auto Trade Gold (ATG) terus bertambah. Bertambahnya korban ini diketahui dari orang yang melapor ke nomor hotline aduan yang disediakan kepolisian.

"Sejak dibuka hotline aduan, sudah ada 1.361 aduan," ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur (Jatim), Kombes Pol Dirmanto, Selasa (14/3/2023).

Aduan ini, sambung Dirmanto, ditaksir akan terus bertambah. Karena member dari ATG sudah banyak. Perwira dengan tiga melati emas ini pun mengajak masyarakat yang menjadi korban agar segera mengadu ke hotline yang tersedia.

"Warga masyarakat yang merasa jadi korban robot trading ATG untuk mengadukan ke hotline kami," kata Dirmanto. Adapun hotline yang dimaksud ialah 081137802000.

Kasus ini bermula dari Kenzo yang mendirikan bisnis robot trading meminta RE untuk datang menemui korban berinisial MY agar mempresentasikan soal robot trading ATG pada Juli 2021 lalu. Korban pun tertarik, kemudian bergabung pada November 2021.

Tak main-main, MY langsung membeli robot sebesar lebih dari Rp42 juta dan deposit lebih dari Rp1 miliar. Awalnya, korban menerima keuntungan seperti dijanjikan Kenzo. MY mentransfer kembali sebesar lebih dari Rp4 miliar.

Kecurigaan muncul ketika korban hendak melakukan penarikan sebesar USD25.000 namun gagal. Ditarik USD2.000 pun juga gagal. Bahkan, penarikan lebih kecil dari itu pun juga masih pending. Hingga kemudian MY melapor ke polisi.

Kapolresta Malang, Kombes Pol Budi Hemanto mengatakan, MY pun lapor kepada pihaknya beberapa bulan lalu. Polisi pun melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban. Kenzo dipanggil dua kali dalam statusnya sebagai saksi tapi mengabaikan.

Hingga akhirnya polisi melakukan penjemputan paksa terhadap Kenzo di Surabaya pada Sabtu (4/3/2023). "Setelah dilakukan gelar perkara pada 5 Maret 2023, kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Budi.

Atas perbuatannya, tersangka terancam jeratan Pasal 115 Jo Pasal 65 Ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda Rp12 miliar. Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 ancaman pidana 4 tahun penjara atau denda Rp10 miliar.

Juga ada ancaman Pasal 45A Jo Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar. Kemudian ada Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara, Pasal 372 KUHP tentang Penipuan juga 4 tahun penjara, Pasal 3 dan 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara atau Rp10 miliar.

Baca Juga: Polisi Geledah Rumah Wahyu Kenzo, Temukan Dokumen Trading

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya