Komplotan Skimmer Ditangkap, Mengaku Kuras Rp500 Juta di ATM

Sasar ATM yang tak dijaga Satpam

Surabaya, IDN Times - Tiga pelaku spesialis bobol ATM, berinisial RY (34) dan DM (32 asal Malang serta PS (31) asal Bekasi ditangkap Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim). Komplotan ini acap kali menguras tabungan korbannya melalui metode skimmimg.

1. Alat skimming dibeli pelaku dari luar negeri

Komplotan Skimmer Ditangkap, Mengaku Kuras Rp500 Juta di ATMDitreskrimsus Polda Jatim ungkap komplotan skimmer, Senin (4/5). Dok.IDN Times/Istimewa

Sayangnya, polisi tidak menyampaikan lebih rinci soal alat yang dipakai oleh komplotan ini. Yang jelas, alat skimming yang digunakannya dibeli dari luar negeri. Bahkan, ketiganya diduga kuat memiliki jaringan lain untuk dapat membobol ATM.

"Alatnya dipesan secara khusus dari luar negeri, dengan jaringan mereka," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (4/5).

Pelaku melakukan operasinya pada mesin ATM yang sekiranya di kawasan sepi dan tanpa penjagaan satpam. Kemudian alat berupa lempengan diletakkan pada lubang masuk kartu ATM. Selanjutnya, alat itu akan dengan mudah mengcopy data ATM korban.

"Jadi alat tersebut sengaja diletakkan di ATM yang tidak ada penjaganya. Selain itu, pelaku juga memanfaatkan situasi yang sepi akibat wabah corona ini," kata dia.

2. Pemasangan antara pukul 21.00-02.00 WIB, kuras uang Rp500 juta

Komplotan Skimmer Ditangkap, Mengaku Kuras Rp500 Juta di ATMDitreskrimsus Polda Jatim ungkap komplotan skimmer, Senin (4/5). Dok.IDN Times/Istimewa

Lebih lanjut, para pelaku memasang alat ini sekitar pukul 21.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB. Selanjutnya di hari berikutnya, pelaku mengambil alat tersebut dengan mengantongi data para korban dan dimanfaatkan untuk melakukan penarikan uang tunai

"Jadi ATM yang sudah masuk di ATM tersebut, tentunya akan tercopy dalam skiming itu dipasang jam 9 ketika malam diambil, jadi semua kartu yang masuk ke mesin ATM tersebut akan tercopy," terang Kasubdit V Siber, Polda Jatim AKBP Catur Cahyo Wibowo.

"Di sinilah korban mengalami kerugian sekitar Rp 500 juta," dia menambahkan.

Baca Juga: Hindari Skimming, Ini 6 Tips Simpel & Aman Tarik Tunai di ATM

3. Pelaku terkena UU ITE

Komplotan Skimmer Ditangkap, Mengaku Kuras Rp500 Juta di ATMPexels.com/Donald Tong

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti dua laptop dan dua komputer, tujuh ponsel, dua alat skimming, 86 kartu debit dan empat buku rekening dan pakaian yang digunakan ketika penarikan uang di ATM. Tersangka dijerat Pasal 30 ayat (1) dan ayat (3) UU RI Nomer19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU R1 Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Duh, 90 Persen Turis Asing di Bali Jadi Korban Skimming

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya