Khofifah Belum Berencana Temui Warga Banyuwangi Penolak Tambang Emas

Padahal warga sudah melakukan aksi mogok makan

Surabaya, IDN Times - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa belum punya rencana untuk menemui 12 warga Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi. Padahal, para warga tersebut sudah menggelar aksi mogok makan di depan Kantor Gubernur Jatim, sejak Senin (24/2). Mereka menolak tambang emas di kawasan Gunung Tumpang Pitu dan Salakan.

1. Sudah ditemui kepala dinas

Khofifah Belum Berencana Temui Warga Banyuwangi Penolak Tambang EmasGubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat diwawancara di Jatim Expo, Selasa (25/2).. IDN Times/Ardiansyah Fajar

Ketika ditanya soal rencana menemui para warga, Menteri Sosial Kabinet Indonesia Kerja ini menjawab bahwa sudah tiga kali perangkat dinas pemprov menemui mereka. Antara lain, Kepala Dinas ESDM dan Kepala Satpol PP Jatim.

"Sudah tiga kali, Kepala Satpol PP juga sudah, teman teman OPD yang menemui mereka. Jadi ya begitulah, masing-masing tentu punya (tujuan), mungkin ada yang tujuannya A, B atau C," ujar Khofifah ditemui di Jatim Expo, Selasa (25/2).

2. Gubernur tegaskan bisa cabut IUP jika ada pelanggaran UU

Khofifah Belum Berencana Temui Warga Banyuwangi Penolak Tambang EmasSebanyak 12 warga Banyuwangi gelar ksi mogok makan tolak tambang emas di depan Kantor Gubernur Jatim, Senin (24/2). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Terkait kaji ulang Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT BSI dan PT DSI, Khofifah menegaskan bahwa sudah dilakukan. Apabila ketentuan yang berjalan saat ini melanggar ketatapan Undang-undang (UU) yang berlaku, pemprov bisa saja mencabut IUP perusahaan tersebut.

"Bupati bisa mencabut, Gubernur bisa mencabut jika A,B, C (faktor pelanggarannya)," sebutnya diplomatis.

Baca Juga: Naik Sepeda 300 Km, Penolak Tambang Emas Tak Kunjung Ditemui Khofifah

3. Jika tidak sesuai UU, disarankan mengadu ke pemerintah pusat

Khofifah Belum Berencana Temui Warga Banyuwangi Penolak Tambang EmasGubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat diwawancara di Jatim Expo, Selasa (25/2).. IDN Times/Ardiansyah Fajar

Maka dari itu, Khofifah menantang para warga penolak tambang agar menunjukkan bukti pelanggaran penambangan di kawasan Gunung Tumpang Pitu dan Salakan. Apabila tidak ada pelanggaran sesuai UU, warga disarankan ke pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian ESDM. Mengingat lahan eksplorasi itu termasuk objek vital nasional.

"Kalau tidak ada pelanggaran yang seperti di Undang-undang, kewenangan itu bisa dicabut oleh instansi yang lebih tinggi (kementerian)," terang Khofifah.

"Jadi dari atasnya provinsi, kira-kira begitu. Saya rasa kalau kita berbasis regulasi, terang (jelas) sih sebenarnya," lanjutnya.

4. Warga ancam dirikan tenda di depan kantor gubernur Jatim

Khofifah Belum Berencana Temui Warga Banyuwangi Penolak Tambang EmasSebanyak 12 warga Banyuwangi gelar ksi mogok makan tolak tambang emas di depan Kantor Gubernur Jatim, Senin (24/2). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Sementara itu, 12 warga Banyuwangi penolak tambang emas mengancam akan menginap di depan Kantor Gubernur Jatim jika tidak ditemui Khofifah. Mereka juga masih melakukan aksi mogok hingga hari ini.

"Besok (hari ini) kami dirikan tenda, kami nginep sini. Masak gak ditemui, gak manusiawi (gubernur)," tukas salah satu warga Nur Hidayat, kemarin Senin.

Tuntutan utama yang dibawa 12 warga Sumberagung ini ialah mendesak Khofifah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Bumi Suksesindo (BSI) dan PT Damai Suksesindo (DSI). Warga menolak adanya penambangan di kawasang Gunung Tumpang Pitu dan Salakan.

"Kami maunya ditemui gubernur, soalnya gubernur itu kan tanggal 17 Mei 2018 silam melakukan perpanjangan izin tambang milik PT DSI tanpa bilang sama masyarakat. Sejak 2014 kewenangan ada di pemprov," ungkap Dayat.

Seperti diketahui, PT BSI mengantongi izin IUP Operasi Produksi di Gunung Tumpang Pitu dan sekitarnya, di Desa Sumberagung, berdasarkan keputusan Bupati Banyuwangi No. 188/547/KEP/429.011/2012 tanggal 9 Juli 2012. Izin tersebut seluas 4.998,45 hektare, dan berlaku hingga 25 Januari 2030.

Sementara IUP Eksplorasi PT DSI diterbitkan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur No. P2T/83/15.01/V/2018 tanggal 17 Mei 2018. PT DSI pun memperoleh penambahan jangka waktu atas IUP eksplorasi yang berlokasi di Desa Sumberagung, Pesanggrahan, Banyuwangi, seluas 6.558,46 hektare. IUP eksplorasi DSI berlaku sampai tanggal 25 Januari 2022.

Baca Juga: Tolak Tambang, 12 Warga Banyuwangi Gelar Aksi Mogok Makan

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya