Keterangan Saksi Belum Lengkap, Berkas Kasus Asrama Papua Dikembalikan

Polisi segera lengkapi berkas

Surabaya, IDN Times - Polda Jawa Timur (Jatim) masih harus melengkapi berkas kasus dugaan hoaks dan rasisme di Asama Mahasiswa Papua, Jalan Kalasan, Surabaya. Pasalnya, dua berkas tersangka Tri Susanti dan Syamsul Arif yang telah diserahkan ke Kejati Jatim dikembalikan lagi karena belum lengkap alias P19. Penyidik akan segera melengkapi berkas tersebut.

1. Masih perbaiki berkas

Keterangan Saksi Belum Lengkap, Berkas Kasus Asrama Papua DikembalikanIDN Times/Ardiansyah Fajar

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Cecep Susatya membenarkan kalau berkas dua tersangka kasus tersebut belum lengkap. Saat ini, pihaknya masih memperbaiki dan secepatnya segera dikirim.

"Untuk berkasnya sudah, sebentar lagi dikirim. Ini masih kami perbaiki," ujar Cecep, Senin (7/10).

2. Keterangan saksi belum lengkap

Keterangan Saksi Belum Lengkap, Berkas Kasus Asrama Papua DikembalikanIDN Times/Ardiansyah Fajar

Cecep juga membeberkan faktor yang membuat pelimpahan berkas kedua tersangka tersebut masih P19. Ternyata, beberapa keterangan saksi masih rompang.

"Ada beberapa keterangan saksi tambahan yang kurang," tambah Cecep.

Baca Juga: Mak Susi Ajukan Penangguhan Penahanan, Suami Jadi Jaminan

3. Segera limpahkan berkas pekan depan

Keterangan Saksi Belum Lengkap, Berkas Kasus Asrama Papua DikembalikanIDN Times/Ardiansyah Fajar

Cecep menambahkan, pihaknya optimistis akan cepat melengkapi kekurangan berkas tersebut. Rencananya, penyidik Polda Jatim akan kembali melimpahkan berkas tersebut ke Kejati Jatim pekan depan.

"Sudah, sudah mau selesai. Dalam waktu dekat, nanti saya pastikan lagi. Insya Allah minggu depan," pungkas perwira polisi dengan dua melati di pundak tersebut.

4. Mak Susi dan Syamsul jadi tersangka

Keterangan Saksi Belum Lengkap, Berkas Kasus Asrama Papua DikembalikanIDN Times/Ardiansyah Fajar

Sebagai informasi, Polda Jatim menetapkan koordinator aksi pengepungan Asrama Mahasiswa Papua Jalan Kalasan Surabaya, Tri Susanti alias Mak Susi, sebagai tersangka ujaran kebencian dan penyebaran hoaks, 28 Agustus lalu.

Susi dijerat pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 160 KUHP, pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Polda Jatim juga menetapkan ASN Pemkot Surabaya Syamsul Arifin sebagai tersangka. Syamsul disangkakan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45a Ayat (2) Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan / atau Pasal 14 Ayat (1) dan Pasal 15 Undang-undang No. 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 16 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Baca Juga: Dijerat Pasal Rasisme, SA Turut Ditahan 20 Hari Bersama Mak Susi

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya