Kepsek Cabul Jalani Sidang Perdana, Sebut Semua Korban Berbohong

Mari buktikan di persidangan

Surabaya, IDN Times - Terdakwa kasus pencabulan siswa SMP Lab School Unesa, Ali Shodiqin menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (11/12). Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim R. Anton Widyopriyono itu berlangsung tertutup.

1. Didakwa tiga UU dengan ancaman 15 tahun penjara

Kepsek Cabul Jalani Sidang Perdana, Sebut Semua Korban BerbohongSidang dakwaan kasus pencabulan kepala sekolah Lab School Unesa di PN Surabaya, Rabu (11/12). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Usai sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Ariyanto menyampaikan, pihaknya mengajukan tiga dakwaan. Pertama soal kekerasan terhadap anak, kedua pencabulan anak di bawah umur, dan ketiga melakukan pencabulan di muka umum.

"Kami gunakan Pasal 82 UU Perlindungan dan lapis KUHP 281. Ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujarnya.

2. Ada tujuh korban dalam dakwaan

Kepsek Cabul Jalani Sidang Perdana, Sebut Semua Korban BerbohongSidang dakwaan kasus pencabulan kepala sekolah Lab School Unesa di PN Surabaya, Rabu (11/12). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Novan juga membeberkan, sebenarnya ada 20 siswa yang menjadi korban kejahatan asusila oleh terdakwa. Akan tetapi, dalam berkas perkara hanya dicantumkan tujuh siswa saja.

"Korban hasil psikolog 20 orang, kemudian disaring ada tujuh korban yang masuk berkas perkara," bebernya.

Baca Juga: Pelaku Pencabulan Enam Remaja di Tulungagung Iming-imingi Rp200 ribu

3. Para korban sempat tidak mau mengaku karena malu

Kepsek Cabul Jalani Sidang Perdana, Sebut Semua Korban BerbohongSidang dakwaan kasus pencabulan kepala sekolah Lab School Unesa di PN Surabaya, Rabu (11/12). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Pencantuman tujuh korban ini bukan tanpa dasar. Alasannya, korban yang lain malu. Sehingga keberatan untuk menjadi saksi kepolisian maupun persidangan.

"Rata-rata mereka malu, setelah digali psikolog ada tujuh orang yang mengaku," ucap Novan.

4. Terdakwa lakukan aksinya sejak 2017

Kepsek Cabul Jalani Sidang Perdana, Sebut Semua Korban BerbohongIlustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shakti)

Sementara ibu salah satu korban, berinisial WS (43) menyampaikan kalau perbuatan terdakwa sudah dilakukan sejak 2017. Kala itu terdakwa masih menjadi guru Pendidikan Agama Islam. Kemudian, masih berlanjut saat sudah menjadi kepala sekolah.

"Kalau anak saya kejadian pas naik kelas 3 SMP. Waktu mau disentuh mengelak, malah dipukul, sampai belakang kupingnya berdarah," ungkapnya.

WS juga mengungkapkan, terdakwa acap kali melakukan aksi cabulnya di tempat umum. Seperti di ruang kelas, musala sekolah, hingga tempat wudu.

5. Terdakwa sebut korban bohong

Kepsek Cabul Jalani Sidang Perdana, Sebut Semua Korban BerbohongIlustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shakti)

Meski sudah menjadi terdakwa, Ali tampak tidak terima dengan proses hukum yang menjeratnya saat ini. Ia dengan tegas menampik tidak pernah melakukan hal tak senonoh kepada siswanya.

"Semuanya bohong! Tidak pernah ada (pencabulan)," tandasnya.

Baca Juga: Cabuli Anak SMP dan Direkam, Eh Malah Salah Kirim Video ke Ortu Korban

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya