Kepergok Warga, Pencuri Las Dibekuk Polsek Menganti Gresik

Melihat hal mencurigakan, saksi langsung berteriak maling

Gresik, IDN Times - Aksi pencurian kembali diungkap oleh jajaran Kepolisian Resort (Polres Gresik). Kali ini, seorang pria berinisial RF (52) warga Kecamatan Kedungdung Kabupaten Sampang, tertangkap tangan saat sedang berusaha membawa lari hasil curiannya. Dia pun diamankan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Menganti Polres Gresik.

1. Pelaku diduga mencuri las listrik

Kepergok Warga, Pencuri Las Dibekuk Polsek Menganti GresikIDN Times/Sukma Shakti

 

Kapolsek Menganti AKP Ramadhan Nasution, mengatakan, pelaku RF diduga melakukan pencurian las listrik disalah satu bengkel las yang terletak di Jalan Raya Desa Setro Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. "Saat ini pelaku dibawa ke Mapolsek Menganti untuk proses penyidikan lebih lanjut" ujarnya, Jumat (11/1).

2. Aksi pelaku kepergok warga

Kepergok Warga, Pencuri Las Dibekuk Polsek Menganti GresikDok.IDN Times/Istimewa

 

Ramadhan menjelaskan pada Rabu (9/1) sekitar pukul 12.00 WIB, pelaku tertangkap tangan oleh warga yaitu Erni yang melihat RF membawa las listrik yang diletakkan di sepeda motor Vario Warna Merah. Melihat gerak gerik mencurigakan, Erni berteriak maling. Mendengar teriakan warga, anggota Reskrim Polsek Menganti yang sedang melaksankaan kring serse langsung mendatangi TKP.

Baca Juga: Sepasang Suami Istri Asal Kota Mojokerto Mencuri Pakaian di Gresik

3. Polisi sita barang bukti

Kepergok Warga, Pencuri Las Dibekuk Polsek Menganti GresikDok.IDN Times/Istimewa

 

Tak hanya menangkap tersangka, lanjut Ramadhan, polisi juga mengamankan barang bukti satu las listrik merk Lakoni type Falconi 120 e 900 watt warna biru. Selain itu satu unit sepeda motor merk Honda Vario 150 warna Merah beserta kunci dan STNK. "Kendaraan itu untuk operasionalnya," katanya.

4. Korban merugi, pelaku terancam 5 tahun penjara

Kepergok Warga, Pencuri Las Dibekuk Polsek Menganti GresikUnsplash/Mitch Lensink

 

Atas kejadian tersebut, kepada polisi, korban Heriyanto (42) yang juga pemilik las listrik mengalami kerugian sebesar Rp1,2 juta. Pelaku RF pun dijerat Pasal 362 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara.

Baca Juga: Lakukan Operasi, Polres Gresik Amankan Dua Pemuda Bawa Sabu-sabu

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya