Kepadatan Lapas di Jatim, Kumham Jatim Luncurkan Ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Krisis kepadatan yang terjadi di lapas dan rutan Jawa Timur (Jatim) membuat Divisi Pemasryarakat Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memutar otak. Kali ini, inovasi terbaru berupa layanan online pun diluncurkan namanya e-BON NAPI dan e-PINDAH NAPI.
1. Sebut proses pinjam dan pindah napi lebih praktis dan cepat
e-BON Napi merupakan layanan online untuk kebutuhan pinjam atau bon narapidana (napi). Sedangkan e-PINDAH NAPI dugunakan untuk pindah. Nah, tujuan kedua aplikasi ini diciptakan untuk mempercepat alur birokrasi terhadap kedua proses tersebut.
"Apabila selama ini masih menggunakan surat maka dengan adanya inovasi ini maka prosesnya dilakukan secara online. Lebih praktis dan cepat," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Krismono, Minggu (12/9/2021).
Baca Juga: Hampir Semua Penjara Over Kapasitas, Ini Kata Kemenkumham Jatim
2. Cegah penularan COVID-19 sekaligus penyalahgunaan wewenang
Tujuan lain, kata Krismono, untuk menerapkan protokol kesehatan di masa pandemik saat ini. Sehingga tidak diperlukan tatap muka dalam prosesnya. Kemudian inovasi ini juga untuk mencegah penyalahgunaan wewenang karena proses bon dan pindah napi sifatnya sangat rahasia.
"Dengan menggunakan sistem online maka hanya yang berwenang saja yang bisa mendapatkan informasi tersebut. Data aman dan tidak bocor,” tegas Krismono.
3. Bisa digunakan oleh aparat kepolisian hingga kejaksaan
Lebih lanjut, e-BON juga dapat digunakan untuk Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kepolisian Daerah, Kejaksaan, Pengadilan, BNN dan lain-lain. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalisasi peningkatan layanan publik kepada instansi terkait.
"Ini bentuk sinergi kita dengan instansi lain," kata Krismono.
Baca Juga: Antisipasi Kebakaran Seperti Tangerang, Ini Langkah Lapas di Jatim