Kekerasan Terhadap Jurnalis Tempo, LPSK Turun Tangan

Semoga kasusnya tuntas

Surabaya, IDN Times - Kasus kekerasan yang menimpa koresponden Tempo, Nurhadi menuai atensi dari pelbagai pihak. Kali ini giliaran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang datang ke Surabaya untuk ikut menangani kasus tersebut.

1. LPSK janji proaktif tangani kasus

Kekerasan Terhadap Jurnalis Tempo, LPSK Turun TanganKorban, Nurhadi saat prarekonstruksi, Senin (29/3/2021). Dok. Ist

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan kedatanganya ini merupakan langkah proaktif dalam penanganan kasus. Padahal korban maupun kuasa hukumnya belum mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.

“Meski belum ada permohonan tapi sudah datang untuk bertemu saksi dan korban, serta mendalami peristiwanya. Selain menggali kronologinya dari saudara Nurhadi, kami juga menggali informasi seputar proses hukum yang sudah berlangsung,” ujar Edwin usai pertemuan, Selasa (30/3/2021) malam.

Baca Juga: Pemukulan Jurnalis Nurhadi, Kuasa Hukum Sebut Menantu Angin Terlibat

2. Pihak Nurhadi setuju kasusnya dibantu

Kekerasan Terhadap Jurnalis Tempo, LPSK Turun TanganReka adegan ketika korban, Nurhadi, masuk ke dalam gedung, Senin (29/3/2021). Dok. Ist

Dalam pertemuan ini, kata Edwin, pihak korban dan kuasa hukumnya telah setuju untuk mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK. Dia menegaskan bahwa perlindungan itu sifatnya sukarela.

"Jadi LPSK tidak bisa memberikan perlindungan begitu saja pad asaksi dan korban tanpa ada permohonan, tanpa ada kesediaan dari korbannya untuk diminta dilindungi,” kata dia.

3. LPSK koordinasi dengan Polda Jatim

Kekerasan Terhadap Jurnalis Tempo, LPSK Turun TanganKorban, Nurhadi saat prarekonstruksi, Senin (29/3/2021). Dok. Ist

Setelah permohonan diterima, LPSK akan langsung melakukan penelaahan dan investigasi. Langkah yang dilakukan lembaga akan dikoordinasikan juga dengan Polda Jatim. Rencananya, Edwin akan melakukan pertemuan dengan Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta, Rabu (31/3/2021) ini.

“Bila memang ada saksi lain yang membutuhkan perlindungan, silakan ajukan permohonan dan kami akan mendalami permohonan tersebut. Prinsipnya kami terbuka untuk siapa saja dalam sebuah peristiwa yang membutuhkan perlindungan,” tukasnya.

“Safe house itu sudah perlindungan paling tinggi. Terlindung sudah tidak bisa lagi keluar rumah dalam rangka menjaga keselamatan jiwanya. Tapi untuk kasus ini kami masih melakukan pendalaman dan hasil investigasi kami akan kami bawa ke sidangpimpinan LPSK untuk diputuskan atau ditolak permohonannya,” dia menambahkan.

Baca Juga: Berlanjut, Nurhadi Jalani Pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jatim

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya