Kekerasan, 72 Anggota Pencak Silat dari Berbagai Perguruan Diringkus

Mereka berasal dari delapan kabupatan

Surabaya, IDN Times - Sebanyak 72 anggota perguruan pencak silat diringkus Timsus Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim dan Tim Buser Satreskrim Polres selama bulan September - Oktober 2021. Penangkapan ini didasari tindak kekerasan yang mereka lakukan. 

1. Terjadi di 8 kota/kabupaten

Kekerasan, 72 Anggota Pencak Silat dari Berbagai Perguruan DiringkusRilis ungkap kasus kekerasan oleh anggota perguruan silat di Mapolda Jatim, Kamis (28/10/2021). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Data Polda Jatim, kasus kekerasan yang melibatkan perguruan pencak silat ini terjadi di delapan kabupaten/kota. Antara lain, Lamongan lima laporan, Jombang dua laporan, Kota Kediri satu laporan, Gresik dua laporan, Nganjuk delapan laporan, Kota Malang satu laporan dan Blitar satu laporan.

"Kasus kekerasan yang melibatkan perguruan pencak silat ini sebanyak delapan laporan, dengan total sebanyak 22 laporan," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat rilis, Kamis (29/10/2021).

Baca Juga: Perguruan Silat Sering Bentrok, Bupati Jember: Cari Negara Lain Saja

2. Ada 72 pelaku terdiri 53 dewasa dan 19 anak-anak

Kekerasan, 72 Anggota Pencak Silat dari Berbagai Perguruan DiringkusRilis ungkap kasus kekerasan oleh anggota perguruan silat di Mapolda Jatim, Kamis (28/10/2021). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Nah, dalam pengungkapan di delapan kabupaten/kota tersebut, terdapat 72 pelaku. Dari total tersebut, jumlah orang pelaku dengan usia dewasa sebanyak 53 orang, sedangkan 19 orang masih anak-anak. Rinciannya, Polres Lamongan 13 dewasa dan tiga anak; Polres Jombang enam dewasa.

Kemudian, Polres Kediri Kota dua dewasa; Polres Gresik satu dewasa;  Polres Nganjuk 24 dewasa dan 10 anak; Polresta Malang empat dewasa dan satu anak; Polres Blitar dua dewasa dan Polres Bojonegoro lima anak. "Motif para pelaku merupakan anggota perguruan pencak silat yang ada di Jatim," katanya.

"Yang melakukan kekerasan secara bersama-sama kepada orang ataupun barang di muka umum, pada saat konvoi di jalan setelah melaksanakan kegiatan latihan rutin maupun kegiatan pengesahan," dia menambahkan.

3. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP

Kekerasan, 72 Anggota Pencak Silat dari Berbagai Perguruan DiringkusRilis ungkap kasus kekerasan oleh anggota perguruan silat di Mapolda Jatim, Kamis (28/10/2021). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Atas perbuatannya, para pelaku ini akan dikenakan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Mereka pun terancam pidana penjara tujuh tahun jika menyebabkan luka, sembilan tahun jika menyebabkan luka berat, dan 12 tahun jika menyebabkan meninggal dunia.

Bagi tersangka yang masih di bawah umur, merujuk pada ketentuan dalam Pasal 19 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, mereka tidak ditahan.

Baca Juga: Lima Pelaku Penusukan Pria Berkaos Perguruan Silat Ditangkap Polisi

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya