Kasus Kepala Dinas Selingkuh, Dua Tersangka Dipanggil Polisi Besok

Yang melaporkan justru istrinya sendiri

Surabaya, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim), segera memanggil dua tersangka kasus perselingkuhan. Mereka adalah Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Bojonegoro IS dengan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Pasuruan, NW.

Baca Juga: 5 Zodiak yang Terindikasi Punya Bakat Selingkuh

1. Dipanggil tanggal 17 April 2019

Kasus Kepala Dinas Selingkuh, Dua Tersangka Dipanggil Polisi BesokIDN Times/Ardiansyah Fajar

 

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, pemanggilan dua tersangka ini dilakukan usai pagelaran Pemilu 2019. Polisi akan menyidik keduanya.

"Tanggal 17 rencana dipanggil. Sudah masuk sidik. Kalau sudah sidik ya tersangka," ujar Barung di Mapolda Jatim, Selasa (16/4).

2. Polisi sudah periksa saksi pelapor

Kasus Kepala Dinas Selingkuh, Dua Tersangka Dipanggil Polisi BesokIDN Times/Ardiansyah Fajar

 

Lebih lanjut, polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi pelapor, yang merupakan istri Kadishub Bojonegoro, Titik Purnomosari. Pelapor juga sudah menyertakan barang bukti berupa gambar dan video porno.

"Dugaan kita, itu gambar video keduanya (tersangka). Ada hal perselingkuhan ada hubungan terlalu dalam (intim). Ada saksi lainnya untuk perkuat. Ini dilaporkan istrinya," jelas Barung.

3. Penetapan tersangka berdasarkan foto dan video porno

Kasus Kepala Dinas Selingkuh, Dua Tersangka Dipanggil Polisi BesokIDN Times/Sukma Shakti

 

Berdasarkan bukti-bukti yang telah diberikan oleh pelapor, yakni istri Kadishub Bojonegoro, Titik Purnomosari. Keduanya terbukti melakukan perzinahan dengan barang bukti foto kebersamaan hingga video porno.

"Pertama adalah perselingkuhan, itu dulu. Nah kita mendapatkan foto terakhir foto porno dan sebagainya itu di-share dari konten yang bersangkutan melakukannya ini sudah masuk ke PPA," kata Barung.

4. Tersangka terjerat pasal UU perzinahan

Kasus Kepala Dinas Selingkuh, Dua Tersangka Dipanggil Polisi Besokhisleadershiphertrust.com

Sementara, untuk pasal pidana yang menjerat tersangka ialah UU perzinahan. Tak hanya itu, polisi juga akan mendatangkan ahli ITE untuk memastikan apakah juga akan terjerat UU ITE.

"Kita akan mendatangkan saksi ahli apakah masuk ke undang-undang ite atau menyebarkan konten konten porno karena ada videonya yang kita dapat. Sangat-sangat apa tidak senonoh sekali videonya," terang Barung.

5. Titik laporkan suaminya ke Polda Jatim

Kasus Kepala Dinas Selingkuh, Dua Tersangka Dipanggil Polisi BesokIDN Times/Ardiansyah Fajar

Sebelumnya, Istri Kadishub Bojonegoro, IS, Titik Purnomosari melaporkan suaminya yang berselingkuh dengan Kadinsos Pasuruan NW ke Polda Jatim. Ia datang dengan membawa bukti berupa video porno suaminya dengan Nila.

"Saya melaporkan (suami saya) ada fair (main) sama Kepala Dinas sosial Pasuruan. Kejadiannya 9 bulan yang lalu ketahuan videonya juga video porno yang berhubungan badan seperti itu," kata Titik di Mapolda Jatim, Kamis (9/4).

Titik juga mengaku kalau suaminya mengancam agar tidak melapor atau menyebarkan video porno tersebut karena akan terkena UU ITE. Ia juga sempat bertemu dengan NW.

Pada saat bertemu, Titik mendapat janji dari NW akan segera berpisah dengan IS. Namun janji itu tak ditepati, justru Titik dihianati. Ia mengetahui betul jika sang suami acap kali berhubungan dengan NW di rumah kontrakan di Taman Dayu.

"Kalau suami saya itu sekarang kontrak rumah sendiri di situ. Dia sudah minta maaf sama saya, dia bilang saya akan sudah memutuskan hubungan ini itu tapi ternyata malah menjadi-jadi saya diancam intinya kalau video itu diedarkan nanti saya undang-undang ITE. Akhirnya saya diam," pungkasnya.

Baca Juga: Selingkuh dan Bikin Video Mesum, Dua Kadinas Ini Jadi Tersangka

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya