Kasus Investasi MeMiles, Penyanyi Eka Deli: Saya Dipanggil Jadi Saksi

Tiga publik figur lain juga dipanggil

Surabaya, IDN Times - Penyanyi, Eka Deli Mardiyana memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim), Senin (13/1). Penyanyi berusia 43 tahun ini diperiksa terkait kasus investasi bodong MeMiles.

1. Eka tegaskan hanya sebagai saksi

Kasus Investasi MeMiles, Penyanyi Eka Deli: Saya Dipanggil Jadi SaksiPenyanyi Eka Deli Mardiyana diperiksa sebagai saksi kasus investasi MeMiles di Mapolda Jatim, Senin (13/1). Dok.IDN Times/Istimewa

Eka terlihat datang ditemani dua orang yakni satu perempuan dan satu laki-laki. Ia tidak banyak memberikan komentar kepada awak media dan langsung menuju ruang penyidik. Ia hanya menegaskan pemanggilannya sebagai saksi.

"Saya dipanggil sebagai saksi. Nanti saja setelah pemeriksaan," ujarnya sembari berjalan masuk ke ruang penyidik.

2. Keterlibatan Eka masih dalam proses pemeriksaan

Kasus Investasi MeMiles, Penyanyi Eka Deli: Saya Dipanggil Jadi SaksiKombes Trunoyudo Wisnu Andiko (IDN Times/Galih Persiana)

Terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan satu publik figur yaitu penyanyi Eka Deli telah memenuhi panggilan polisi. Untuk keterlibatan Eka, ia belum bisa memberikan keterangan.

"Penyidik secara profesional dan prosedur melakukan pemeriksaan secara bertahap," katanya.

"Nanti, ini mekanisme proses penyidikan kan alat bukti. Tentu apa yang diterangkan nanti dalam keterangan saksi dengan bukti otentik atau alat bukti dan nanti pascapenyidikan akan ada yang kami sampaikan," jelas Trunoyudo.

Baca Juga: Tersangka Investasi Bodong MeMiles Bertambah, Motivator dan Ahli IT

3. Selain Eka ada Ello, Judika dan Adjie

Kasus Investasi MeMiles, Penyanyi Eka Deli: Saya Dipanggil Jadi SaksiInstagram.com/duma_riris

Tak hanya Eka, Polda Jatim juga melayangkan surat pemanggilan kepada tiga publik figur lainnya. Mereka diantaranya; Marcello Tahitoe atau Ello, Judika dan Adjie Notonegoro.

"Sesuai yang kami sampaikan, Polda Jatim memanggil empat orang dulu (publik figur)," tambah Trunoyudo.

Dalam kasus investasi bodong MeMiles ini, Polda Jatim telah menetapkan empat tersangka. Yakni Direktur MeMiles Kamal Tarachan atau Sanjay, manajee Suhanda, pencari member Martini Luisa dan ahli IT Prima Hendika.

Baca Juga: Perkara MeMiles, Tiga Artis Ini Diperiksa Minggu Depan

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya