Kasus Akses Ilegal, Ruth Stefanie Dicecar 30 Pertanyaan 

Ia mengaku akan menjadikan kasus ini sebagai pelajaran

Surabaya, IDN Times - Selain Karin Novilda alias Awkarin, penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim juga telah memeriksa Ruth Stefanie, Kamis (5/3). Dia diperiksa selama 6 jam lebih. Sejak pukul 10.30-16.40 WIB. "Saya sudah jelaskan apa yang perlu saya jelaskan, saya sudah memberikan informasi sejujurnya kepada yang bersangkutan," ujar Ruth usai diperiksa.

1. Dicecar penyidik 30 pertanyaan

Kasus Akses Ilegal, Ruth Stefanie Dicecar 30 Pertanyaan Ruth Stefanie saat penuhi panggilan Polda Jatim, Kamis (5/3). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Ruth mengaku dicecar 30 pertanyaan oleh penyidik. Pemeriksaan ini seputar endorse yang dilakukan pihak Tiket Kekinian dengan Ruth pada tahun 2018 lalu. "Saya hanya satu kali (diendorse)," ucapnya.

Selama di-endorse, Ruth mengaku tidak pernah mengenal tersangka. Bahkan, dia juga tidak pernah berhubungan langsung melalui telepon maupun ketemu. "Tidak mengenal, bahkan kita tidak ada kontak person," katanya.

"Di-endorse lewat biodata yang ada di Instagram. Jadi dia kontak memperkenalkan dirinya, kalau dirinya mau mengendorse saya tapi saya tidak mengenal. Sebelumnya saya tidak tahu tiket kekinian dan saya tidak mengenal owner-nya ataupun timnya saya tidak tahu," jelas Ruth.

2. Hanya dapat voucher hotel di Malaysia

Kasus Akses Ilegal, Ruth Stefanie Dicecar 30 Pertanyaan Ruth Stefanie usai diperiksa di Ditreskrimsus Polda Jatim, Kamis (5/3). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Pada saat di-endorse, Ruth juga mengaku hanya mendapat voucher penginapan berupa hotel di Malaysia. Voucher menginap yang diperoleh pun hanya satu malam saja seharga Rp1,3 juta.

"Voucher itu pun satu malam, voucher hotel satu malam bukan tiket pesawat sekitar Rp1 juta-an di Malaysia," jelasnya.

3. Jadikan pelajaran berharga

Kasus Akses Ilegal, Ruth Stefanie Dicecar 30 Pertanyaan Ruth Stefanie usai diperiksa di Ditreskrimsus Polda Jatim, Kamis (5/3). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Ke depan, lanjut Ruth, dirinya menjadikan kasus ini sebagai pelajaran. Ia akan lebih selektif memilih endorse. "Saya tidak asal menerima atau memberikan promosi yang sekiranya kalau tidak tahu kebenarannya," pungkasnya.

Baca Juga: Kasus Carding, Enam Artis Ini Dapat Tiket Gratis dari Para Tersangka 

4. Bermula dari penangkapan tiga pelaku

Kasus Akses Ilegal, Ruth Stefanie Dicecar 30 Pertanyaan Tersangka kasus carding atau pembobolan kartu credit yang melibatkan artis di Polda Jatim, Kamis (27/2). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Kasus ini bermula dari penangkapan tiga pelaku kasus ilegal akses berinama Sergio Chondro, Mira Deli Ruby dan Farhan Darmawan di Surabaya, Minggu (16/2). Ketiganya mempunyai peran masing-masing dalam komplotan tersebut.

Tahapan pertama yang mereka lakukan adalah dengan membeli data kartu kredit milik orang lain secara ilegal dari pelaku spammer atau pencuri data kartu kredit. Tugas ini menjadi jatah Mira. Harga per satu data kartu kredit Rp150 ribu-200 ribu.

Setelah mendapat datanya, Mira melakukan pembobolan rekening yang kebanyakan milik warga Jepang. Tugas Mira belum selesai. Ia kemudian yang mencari tiket untuk dijual kepada Sergio dan Farhan. Kepada keduanya, Mira hanya membanderol tiket itu 40-50 persen dari harga resmi. 

Tiket yang telah didapatkan oleh Farhan dan Sergio dijual kembali melalui akun Instagram @tiketkekinian. Karena mereka juga mendapat harga beli lebih murah, keduanya pun menjualnya lebih murah. Biasanya mereka berdalih memberikan promo tiket diskon 20-30 persen. Untuk lebih meyakinkan para calon pembeli, mereka memprmosikan tiket ilegal ini melalui jasa endorsement para artis. 

Atas perbuatannya tersangka terjerat pasal 32 ayat (1) jo pasal 48 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE jo pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau pasal 56 KUHP. Ancaman hukumannya, pidana 10 tahun penjara. Kemudian denda Rp5 miliar.

Baca Juga: Endorse Gisel hingga Awkarin, Tersangka Promo Tiket Ilegal Diringkus

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya