Jual Beli Tanah Pakai BPJS Mulai Hari Ini, Ini Komentar Pakar

Inovatif tapi kurang bijaksana

Surabaya, IDN Times - Pakar Administrasi Publik Universitas Airlangga (Unair), Bintoro Wardiyanto mengomentari kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022. Yakni, tentang optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan berlaku mulai, Selasa (1/3/2022).

1. Kebijakan dinilai inovatif tapi kurang bijaksana

Jual Beli Tanah Pakai BPJS Mulai Hari Ini, Ini Komentar PakarIlustrasi - BPJS Kesehatan Bekasi (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Nah, isi dari kebijakan tersebut mengatur kegiatan jual-beli tanah dan bangunan akan melibatkan kepesertaan BPJS Kesehatan. Menurut Bintoro, aturan tersebut sebenarnya memiliki tujuan yang bagus dan inovatif. Hal itu dianggap mampu mendorong seluruh masyarakat untuk mendapatkan akses Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Namun caranya kurang bijaksana," kata dia.  Sehingga sangat wajar berbagai keresahan dan kritikan masyarakat. "Karena secara logika tidak ada hubungan antara jual-beli tanah dan bangunan dengan kesehatan. Terutama mengenai kepesertaan atau keanggotaan BPJS ini," dia menambahkan.

Baca Juga: Dirut Bantah Ada Instruksi Presiden untuk Tutup Defisit BPJS Kesehatan

2. Kebijakan hanya untuk kejar target kepesertaan

Jual Beli Tanah Pakai BPJS Mulai Hari Ini, Ini Komentar PakarANTARA FOTO/Septianda Perdana

Bintoro melanjutkan, kebijakan itu terkesan dijadikan 'obat mujarab' bagi persoalan JKN selama ini. Karena pada Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), semua WNI diwajibkan menjadi bagian dari peserta BPJS. Nah,ditargetkan ada 98 persen warga sudah turut melaksanakan undang-undang tersebut pada 2024.

Sedangkan sekarang ini, peserta BPJS mencapai 265 juta. Artinya masih ada 35 juta masyarakat yang belum memiliki keanggotaan BPJS. “Guna mengatasi hal itu, BPJS mencontoh kesuksesan aplikasi PeduliLindungi yang pada akhirnya dipakai oleh mayoritas masyarakat,” imbuh Bintoro.

3. Urus SIM, STNK, SKCK, umroh, haji hingga KUR harus punya BPJS

Jual Beli Tanah Pakai BPJS Mulai Hari Ini, Ini Komentar PakarANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Selain mengenai jual-beli tanah dan bangunan, terdapat beberapa proses layanan administrasi lain yang melibatkan kepesertaan BPJS Kesehatan. Yakni layanan SIM, STNK, dan SKCK, umroh dan naik haji, penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), petani yang mendapatkan hibah kementerian.

Lebih lanjut, nelayan yang mendapat hibah kementerian; serta sejumlah perizinan administrasi lainnya. Di antara beberapa layanan administrasi tersebut, memang mengenai jual-beli tanah dan bangunan yang paling ramai diperbincangkan. Beragam reaksi kemudian timbul di kalangan masyarakat.

"Kepengurusan SIM dan STNK akan lebih sesuai. Keduanya memiliki kaitan yang erat dengan kesehatan, karena menyangkut keselamatan dan kecelakaan jalan," katanya.

4. BPJS harus berbenah agar masyarakat mau jadi peserta

Jual Beli Tanah Pakai BPJS Mulai Hari Ini, Ini Komentar PakarPakar Kebijakan dan Administrasi Publik Universitas Airlangga (Unair), Bintoro Wardiyanto. Dok. Humas Unair.

Berangkat dari persoalan kurangnya peserta tersebut, Bintoro mengatakan bahwa BPJS perlu berbenah. “Pertama, harus mampu memberi penjelasan atau sosialisasi kepada semua warga mengenai manfaat BPJS kesehatan di kemudian hari,” beber Bintoro.

Selain itu, BPJS harus mempermudah layanan klaim. "Tentunya dengan proses yang cepat dan mudah," imbuhnya. BPJS juga dapat bekerja sama dengan pihak ketiga. Hal itu semata untuk memperbaiki kualitas layanan. masyarakat akan lebih yakin dan percaya bahwa BPJS akan memberi keuntungan bagi dirinya dan keluarganya.

“Cara-cara tersebut akan meningkatkan akses keanggotaan BPJS. Mereka akan tergabung dalam BPJS bukan karena keterpaksaan. Melainkan memang menyadari bahwa BPJS sangat berguna bagi dirinya, keluarganya, dan masyarakat,” pungkasnya.

Baca Juga: Punya Tunggakan BPJS Kesehatan, Jual-Beli Tanah Tak Akan Dilayani?

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya