JPU Ajukan Banding, Bechi Harusnya Juga Kena Pasal Perkosaan

Hukuman yang diterima juga jauh dari tuntutan jaksa

Surabaya, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kepada terdakwa pemerkosaan dan pencabulan santriwati di lingkungan Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi. Pasalnya, dalam putusan itu, Bechi hanya divonis pidana 7 tahun penjara.

JPU tak terima dengan vonis tersebut karena vonis yang dijatuhkan jauh dari tuntutan yakni 16 tahun penjara. Ditambah lagi, pasal yang dikenakan ke Bechi, tidak sama dengan tuntutan jaksa. "Ya terhitung hari ini kita juga sudah mengajukan upaya hukum banding atas putusan PN Surabaya," ujar JPU, Tengku Firdaus kepada IDN Times, Selasa (22/11/2022).

Dengan upaya hukum ini, kata Firdaus, pihaknya akan menyusun memori banding untuk membatah pertimbangan yang di buat dalam putusan PN Surabaya. Memori banding sendiri, sambung dia, akan disusun selama 14 hari ke depan.

"Selanjutnya 14 hari ke depan kami akan menyusun memori banding atas putusan tersebut," kata dia.

Memori banding ini nantinya dipakai untuk meyakinkan hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya dengan dalil dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Pihak JPU meyakini bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dakwaan ke satu Pasal 285 Juncto 65 ayat 1 KUHP tentang Perkosaan. Bukan hanya Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan saja seperti dalam putusan majelis hakim PN Surabaya.

"Kami berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi Surabaya sependapat dengan JPU," ucap Firdaus.

Baca Juga: Vonis 7 Tahun, Bechi Ajukan Banding 

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya